Polemik PPN pembalut terus bergulir setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pembalut merupakan barang kena pajak yang tidak masuk daftar bebas pajak pertambahan nilai. Sejumlah pihak kini meminta pemerintah mengkaji ulang aturan itu.
Permintaan datang dari PDIP, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Komnas Perempuan. Seorang warga juga menggugat ketentuan terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 November 2026.
Penjelasan DJP soal PPN Pembalut
Menurut CNBC Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan posisi pemerintah pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan.
“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.”
Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP
Inge menegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan pajak khusus bagi perempuan. Menurutnya, PPN pembalut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan.”
Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP
Tarif yang Berlaku
Menurut DJP, tarif PPN untuk barang nonmewah adalah 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektif atas pembalut setara 11 persen.
DJP menyatakan usulan perlakuan khusus perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskalnya.
Desakan PDIP, Buruh, dan Komnas Perempuan
Kapoksi PDIP di Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina meminta pemerintah mengkaji ulang PPN pembalut. Menurut detikcom, ia mengusulkan produk menstruasi dikecualikan dari objek PPN atau diberi fasilitas PPN ditanggung pemerintah.
“Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan.”
Selly Andriany Gantina, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR
“Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan pengecualian produk menstruasi dari objek PPN atau memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, sebagaimana juga direkomendasikan Komnas Perempuan.”
Selly Andriany Gantina, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR
Selly merujuk pada Siaran Pers Komnas Perempuan Nomor 76/HM.02.03/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Komnas Perempuan dalam siaran pers itu meminta pemerintah meninjau kembali PPN atas produk menstruasi.
KSPI Minta Pajak Pembalut 0 Persen
Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah menetapkan pajak pembalut 0 persen. Menurut Kompas.com, pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 3 November 2026.
“Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer. Bukan barang mewah.”
Said Iqbal, Presiden KSPI
“Tidak bangkrut negara kalau ngurusin pembalut wanita itu.”
Said Iqbal, Presiden KSPI
Gugatan PPN Pembalut ke Mahkamah Konstitusi
Warga bernama Bernita Matondang menggugat Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta penjelasannya. Menurut detikcom, permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026.
Penjelasan pasal tersebut memuat daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Pembalut tidak termasuk dalam daftar itu.
Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai mempertimbangkan kebutuhan esensial proses biologis, termasuk produk sanitasi menstruasi. Ia juga meminta rincian barang dalam penjelasan pasal tidak bersifat limitatif.
“Dengan demikian, Pemohon secara langsung menanggung beban ekonomi dari kebijakan pengenaan PPN atas produk sanitasi menstruasi.”
Bernita Matondang, pemohon uji materi, dikutip detikcom
Menurut CNBC Indonesia, permohonan itu juga membandingkan kebijakan Malaysia yang menerapkan pajak penjualan 0 persen untuk pembalut, tampon, dan pantyliner.
Kronologi Polemik PPN Pembalut
Berikut rangkaian peristiwa polemik PPN pembalut berdasarkan sumber yang dibaca beritaenam.com:
- Akhir Oktober 2026: unggahan soal pembalut kena PPN ramai di media sosial.
- Kamis, 29 Oktober 2026: DJP menjelaskan pembalut merupakan barang kena pajak dan tidak masuk daftar bebas PPN.
- Jumat, 30 Oktober 2026: Komnas Perempuan menerbitkan siaran pers yang meminta peninjauan ulang PPN produk menstruasi.
- Senin, 2 November 2026: Bernita Matondang mendaftarkan uji materi UU HPP ke MK.
- Selasa, 3 November 2026: PDIP dan KSPI menyampaikan desakan pembebasan atau pengecualian PPN pembalut.
Polemik PPN pembalut muncul di tengah sejumlah kebijakan perpajakan baru. Pada akhir Oktober 2026, DJP juga mengumumkan kebijakan terkait sanksi administrasi pajak, seperti diulas dalam artikel penghapusan sanksi pajak Coretax.
Status Polemik PPN Pembalut
Hingga Rabu, 4 November 2026, pembalut masih dikenai PPN dengan beban efektif 11 persen. Pemerintah menyatakan usulan pembebasan PPN pembalut masih perlu dikaji, sementara gugatan di MK menunggu proses persidangan.







