Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka program penghapusan sanksi pajak hingga 100 persen melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Permohonan diajukan wajib pajak lewat sistem Coretax.
Program ini mencakup sanksi administrasi atas keterlambatan SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran pajak. DJP menegaskan program tersebut bukan pengampunan pajak (tax amnesty), sehingga pokok pajak tetap wajib dibayar.
Besaran dan Jadwal Penghapusan Sanksi Pajak
Menurut DDTCNews, besaran fasilitas bergantung pada waktu wajib pajak memenuhi kewajibannya. Untuk keterlambatan SPT, jadwalnya sebagai berikut:
- Penghapusan 100 persen: SPT disampaikan 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
- Pengurangan 50 persen: SPT disampaikan 1 Januari hingga 31 Maret 2027.
- Pengurangan 25 persen: SPT disampaikan 1 April hingga 30 Juni 2027.
Fasilitas berlaku untuk SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa berstatus kurang bayar hingga Masa Pajak September 2026. Permohonan penghapusan sanksi pajak paling lambat diajukan pada 1 Oktober 2028.
Rincian persentase untuk setiap jenis sanksi tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Dasar hukum program ini juga merujuk pada PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Jenis Sanksi yang Bisa Dihapus
Menurut Kompas.com, program penghapusan sanksi pajak mencakup beberapa kategori berikut:
- Denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa yang kurang bayar.
- Sanksi bunga atas pembetulan SPT atas kemauan sendiri.
- Sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
- Sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP), termasuk terkait PBB.
- Denda faktur pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, jika memenuhi syarat khusus.
- Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak.”
Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Pajak
Syarat Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak
Wajib pajak harus memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal Pajak. Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar atau dilunasi. Sanksi yang sudah telanjur dibayar tidak termasuk dalam program ini.
Berikut dokumen pendukung yang perlu disiapkan:
- Hasil pindai SKP atau STP yang diajukan.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan, bukan kesalahan wajib pajak.
- Surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain. Jika sudah diajukan, gugatan harus dicabut lebih dulu.
Menurut DDTCNews, pertimbangan KEP-239/PJ/2026 adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional.
Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak lewat Coretax
Menurut CNBC Indonesia yang merujuk buku panduan DJP, berikut langkah pengajuan melalui Coretax:
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu login dengan NIK atau NPWP penanggung jawab, kata sandi, dan kode verifikasi.
- Jika mewakili perusahaan atau wajib pajak lain, pilih akun yang diwakili.
- Di menu Pembayaran, cek tagihan, lalu catat nomor ketetapan dan tanggal jatuh temponya.
- Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak, lalu pilih pembuatan permohonan layanan administrasi.
- Pilih kategori Non Keberatan dan sublayanan AS.26-03 atau LA.26-03, yaitu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
- Isi tanggal dan nomor surat permohonan. Pada pertanyaan keadaan kahar, pilih “Tidak” untuk permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026.
- Tampilkan daftar ketetapan, pilih yang diajukan, lalu tentukan jenis permohonan: pengurangan atau penghapusan.
- Masukkan jumlah sanksi yang dimohonkan dan alasannya, lalu simpan.
- Unggah dokumen pendukung, yakni pindaian SKP atau STP dan surat pernyataan, lalu validasi hingga tidak ada pesan galat.
- Buat konsep surat permohonan dalam format PDF dan periksa isinya.
- Tanda tangani secara digital dengan memasukkan passphrase.
- Klik “Lanjut” untuk mengirim. Pengajuan selesai ketika sistem menampilkan status “Kasus Ditutup”, dan wajib pajak menerima bukti penerimaan.
Jika daftar ketetapan belum muncul, wajib pajak dapat menyesuaikan rentang tanggal pencarian dengan tanggal terbit ketetapan.
Konteks: Bukan Tax Amnesty
DJP menegaskan bahwa program penghapusan sanksi pajak berbeda dengan tax amnesty. Dalam program ini, yang dihapus atau dikurangi hanya sanksi administrasi, sedangkan pokok pajak yang terutang tetap harus dibayar.
Untuk peserta Program Pengungkapan Sukarela, fasilitas ini berlaku atas sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan. PPS tersebut berpijak pada PMK Nomor 196/PMK.03/2021, menurut DDTCNews.
Program ini berjalan di bawah Kementerian Keuangan yang kini dipimpin Suahasil Nazara, seperti diulas dalam artikel reshuffle Menteri Keuangan.
Ringkasan Penghapusan Sanksi Pajak 2026
Untuk keterlambatan SPT, penghapusan sanksi pajak 100 persen berlaku bagi SPT yang disampaikan 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, lalu menjadi pengurangan 50 persen dan 25 persen pada paruh pertama 2027. Permohonan diajukan lewat Coretax paling lambat 1 Oktober 2028.







