Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Akhirnya Pembakar Hutan Cabut Gugatan Rp 510 M ke Profesor IPB

admin by admin
17/10/2018
in Hukum, Nasional
0
Akhirnya Pembakar Hutan Cabut Gugatan Rp 510 M ke Profesor IPB

Sidang gugatan Profesor IPB.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Cibinong – Sidang perdana gugatan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Guru Besar IPB, Profesor Dr Bambang Hero Saharjo digelar di PN Cibinong. Tiba-tiba saja, PT JJP mencabut gugatan Rp 510 miliar itu.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, tapi baru bisa dilaksanakan pukul 13.45 WIB. Dalam sidang tersebut, Bambang Hero tidak hadir dan tidak diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sementara pihak penggugat yakni PT JJP diwakili oleh kuasa hukumnya, Didik Hersono yang diberi kuasa oleh Halim Ghazali sebagai pihak dari PT JJP.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat mempersoalkan keabsahan Halim Ghazali sebagai pemberi kuasa dari pihak PT JJP.

Majelis hakim juga meminta Didik sebagai penerima kuasa untuk melengkapi berkas administrasi berupa akta notaris dan AD/ART PT JJP.

Setelah sidang dimulai, kuasa hukum PT. JJP langsung menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim.

Namun majelis hakim menyebut masih akan mempertimbangkannya dan menunggu pihak penggugat melengkapi berkas administrasi PT. JJP.

“Terkait permohonan penggugat untuk mencabut gugatannya, akan dipertimbangkan kembali apakah dikabulkan atau tidak,” kata ketua majelis hakim, Ben Ronald Situmorang menanggapi permohonan pencabutan gugatan PT JJP.

“Kami sudah bermusyawarah, pada sidang ini kami meminta Anda melengkapi akte notarias atau AD/ART yang dapat mejelaskan bahwa Halim Ghazali itu merupakan pihak yang berhak memberi kuasa atas PT JJP,” kata Ben kepada penggugat.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (24/10/2018) pekan depan. Majelis hakim akan memberikan jawaban dari permohonan pencabutan gugatan PT JJP jika berkas administrasi yang diminta telah dilengkapi.

Sebagaimana diketahui, PT JJP dihukum Rp 500 miliar karena membakar hutan di Riau. Bambang Hero jadi saksi ahli di kasus itu.

Tags: BakarGugatGuru BesarHutanIPBProfesor Dr Bambang Hero Saharjo
Previous Post

Jokowi-Ma’ruf Harus Hadir di Sidang Dugaan Kampanye di Videotron, Ini Kata Timses

Next Post

Tak Berizin, Polisi Bakal Bubarkan Orasi Fahri Hamzah di Kupang

admin

admin

Next Post
Tak Berizin, Polisi Bakal Bubarkan Orasi Fahri Hamzah di Kupang

Tak Berizin, Polisi Bakal Bubarkan Orasi Fahri Hamzah di Kupang

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan