Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ba’asyir Tidak Mau Ikrar Setia Kepada NKRI, Ahli: Anti NKRI Sama dengan Penghianatan Terhadap Negara

admin by admin
22/01/2019
in Hukum, Nasional
0
Ba’asyir Tidak Mau Ikrar Setia Kepada NKRI, Ahli: Anti NKRI Sama dengan Penghianatan Terhadap Negara

Abu Bakar Ba'asyir.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Pemerintah mengkaji ulang rencana membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Hal ini dinilai tepat karena hingga hari ini Ba’asyir belum mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

“Kalau nggak ada ikrar setia NKRI, maka Ba’asyir belum bisa bebas hari ini. Anti-NKRI sama dengan pengkhianatan terhadap negara,” kata ahli UGM, Dr Oce Madril, Selasa (22/1/2019).

Soal syarat ikrar setia itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Di PP tersebut diatur pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme.

Terpidana terorisme bisa mendapatkan remisi dengan menambahkan syarat ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.

“Presiden tidak boleh ambil diskresi jika sudah jelas diatur dalam PP,” cetus Oce.

Hingga menit-menit terakhir, Ba’asyir tetap tidak mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan taat Pancasila. Hal ini menjadi ganjalan.

“Syarat bebas bersyarat antara lain setia kepada Pancasila. Ustaz Abu menyatakan saya nggak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai,” ujar Yusril Ihza Mahendra, seperti dikutip dari detik.com

“Inilah materi masalahnya (untuk bebas bersyarat). Kawan-kawan sudah berusaha agar bisa keluar dan kami menghargai pendapat beliau (Ba’asyir). Mengenai ini, kemarin pun saya ketika datang, Ustaz Abu menyatakan hal sama, ‘saya kalau disuruh bebas bersyarat suruh tanda tangan setia Pancasila’. Karena dia hanya setia kepada Allah dan patuh kepada Allah,” sambung Yusril.

Ba’asyir ditangkap dan divonis 15 tahun karena terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Aceh. Berdasarkan perhitungan, Ba’asyir bebas secara murni sekitar akhir Desember 2023.

Tags: Abu Bakar Ba'asyirPresiden JokowiTerorisYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Soal ‘Hoax Cium Kaki’ BPN: Jangan Coba Merusak Hubungan Baik Prabowo-Luhut

Next Post

Polisi: Vanessa Angel Minta Dicarikan Klien buat Bayar Utang

admin

admin

Next Post
Polisi: Vanessa Angel Minta Dicarikan Klien buat Bayar Utang

Polisi: Vanessa Angel Minta Dicarikan Klien buat Bayar Utang

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan