Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding vonis Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Upaya hukum itu dinyatakan pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah tim penuntut umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasan Banding Vonis Nadiem Makarim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan sejumlah pertimbangan majelis hakim akan dipersoalkan dalam memori banding. Salah satu poin utamanya adalah besaran hukuman yang dinilai belum mengakomodasi tuntutan jaksa.
“Tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut.”
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung
Menurut Anang, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum mencapai dua per tiga dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 18 tahun. Status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem juga akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum lanjutan.
Kendati mengajukan banding vonis Nadiem Makarim, Anang menegaskan Kejagung tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, langkah banding merupakan hak yang tersedia dalam hukum acara untuk meminta pemeriksaan pada tingkat berikutnya.
Isi Vonis dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026, menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Selain pidana 10 tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar, dengan subsider lima tahun penjara apabila kewajiban itu tidak dipenuhi.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Kerugian tersebut timbul dari pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai prinsip pengadaan.
Sikap Nadiem dan Langkah Berikutnya
Pihak Nadiem Anwar Makarim juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. Nadiem menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dengan langkah banding dari kedua belah pihak, perkara korupsi pengadaan Chromebook kini akan diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat banding. Putusan pengadilan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap sampai proses hukum lanjutan rampung.
Kasus ini menyeret sejumlah nama lain. Tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah, sementara Jurist Tan masih berstatus buron.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menegaskan tuntutan terhadap Nadiem bukan bentuk kriminalisasi kebijakan. Menurut jaksa, langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung merupakan penegakan hukum atas dasar bukti yang diajukan di persidangan.
Nadiem menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan pembelaan diri. Ia menegaskan sikap tersebut kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari pembacaan putusan, sekaligus menyatakan tetap yakin tidak bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook.
Selain vonis pokok, hakim juga meminta Kejagung mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang terkait lonjakan harta Nadiem yang mencapai kisaran Rp4,87 triliun. Poin ini disampaikan majelis dalam persidangan dan menjadi pintu masuk pemeriksaan berikutnya, meski secara langsung tidak masuk ke dalam dalil banding vonis Nadiem Makarim yang diajukan Kejagung.
Substansi banding vonis Nadiem Makarim disebut akan menekankan pertimbangan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun serta besaran uang pengganti. Tim jaksa juga menyoroti aspek pemberatan yang menurut mereka masih dapat ditingkatkan dalam putusan tingkat banding.
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah bersikap netral atas putusan tingkat pertama. Ia mempersilakan Nadiem menggunakan hak banding dan menyerahkan proses hukum berikutnya kepada pengadilan tinggi.
Perkara Chromebook selama ini menjadi salah satu sorotan besar dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022. Kejaksaan Agung menyebut sebagian besar sumber dana pengadaan berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menjadi induk usaha Gojek.
Proses banding vonis Nadiem Makarim akan menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan. Publik menantikan sejauh mana majelis di tingkat banding akan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan Kejagung dan pihak Nadiem.
Sumber: antaranews.com | cnnindonesia.com






