Sejumlah media asing menyoroti vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, eks bos Gojek, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Media Asing Soroti Latar Belakang Pendiri Gojek
Sejumlah media asing memberitakan vonis tersebut sesaat setelah putusan dibacakan. Kantor berita dan media internasional seperti BBC, AFP, Reuters, The Straits Times, CNA, dan Al Jazeera turut mengulasnya.
Banyak media asing menonjolkan latar belakang Nadiem sebagai salah satu pendiri Gojek. Mereka mengaitkan sosoknya dengan perjalanan aplikasi transportasi daring yang berkembang menjadi super-app di Asia.
BBC yang berbasis di Inggris menyoroti dakwaan jaksa terkait pengadaan laptop sekolah. AFP asal Prancis menekankan argumen hakim soal kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.”
Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim
The Straits Times asal Singapura membedah aspek konflik kepentingan yang menjadi pertimbangan hukum. CNA menyoroti nota pembelaan tim hukum Nadiem soal dugaan kekeliruan investigasi.
Sorotan Media Asing terhadap Iklim Investasi
Sebagian media asing mengaitkan putusan ini dengan sentimen industri teknologi. Reuters menilai vonis berpotensi memengaruhi persepsi pelaku usaha sekaligus menyoroti peluang banding Nadiem.
Beberapa laporan menilai putusan dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia. Isu ini menjadi salah satu sudut pandang yang banyak diangkat media internasional.
Media asing juga mencatat rekam jejak Nadiem yang meninggalkan Gojek pada 2019. Ia kemudian bergabung ke pemerintahan dan menjabat sebagai menteri pendidikan hingga 2024.
Al Jazeera menyebut pengadilan menyatakan Nadiem bersalah menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara. Sejumlah media asing turut memuat foto suasana persidangan di Jakarta.
Beberapa laporan media asing juga mengangkat suara para pendukung Nadiem. Mereka mencatat kehadiran mitra pengemudi ojek daring dan simpatisan di sekitar gedung pengadilan.
Sejumlah media internasional menuliskan bahwa pihak Nadiem menyatakan tidak bersalah sejak awal. Argumen pembelaan yang menyebut kasus ini sebagai kegagalan kebijakan turut dikutip dalam laporan mereka.
Perhatian media asing terhadap perkara ini tidak lepas dari profil Nadiem di dunia teknologi. Sebagai pendiri Gojek, namanya dikenal luas di kawasan Asia Tenggara maupun global.
Beberapa laporan menyoroti bagaimana perjalanan seorang pendiri startup berujung pada perkara hukum. Narasi ini menjadi salah satu sudut pandang yang menarik minat pembaca internasional.
Kasus pengadaan Chromebook berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022. Program tersebut menargetkan distribusi laptop ke sekolah di berbagai daerah.
Jaksa sebelumnya menilai keputusan pengadaan tidak sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan sekolah. Poin inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam persidangan.
Isi Vonis yang Jadi Perhatian
Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga dibebani uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, sedangkan dakwaan primer tidak terbukti. Perbuatan itu dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun.
Putusan ini juga disertai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota. Hakim Andi Saputra menilai Nadiem semestinya dibebaskan karena dakwaan dinilai tidak terbukti.
Uang pengganti dikaitkan dengan dana sekitar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian sumber dana itu disebut berasal dari investasi Google.
Vonis 10 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai 18 tahun penjara. Perbedaan itu turut menjadi bagian dari pemberitaan yang diangkat media internasional.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dari ratusan personel gabungan. Situasi persidangan yang menyita perhatian publik itu turut dilaporkan sejumlah kantor berita.
Nadiem Ajukan Banding Usai Vonis
Seusai persidangan, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia menegaskan akan terus menempuh upaya hukum demi keluarga dan pihak-pihak yang mendukungnya.
“Saya tidak akan berhenti.”
Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek
Nadiem menilai putusan dijatuhkan dengan sejumlah fakta yang menurutnya perlu ditinjau ulang. Ia berharap upaya banding memberikan hasil yang berbeda pada tahap berikutnya.
Ia menegaskan akan terus memperjuangkan pembelaannya melalui jalur hukum yang tersedia. Nadiem juga meminta dukungan dari berbagai pihak untuk proses hukum selanjutnya.
Sorotan media asing menempatkan kasus ini dalam konteks yang lebih luas dari sekadar perkara hukum. Perpaduan antara figur pendiri Gojek dan isu tata kelola menjadi daya tarik pemberitaan internasional.
Pemberitaan media asing memperlihatkan bahwa kasus ini bergema hingga ke luar negeri. Perkembangan tahap banding diperkirakan akan kembali menjadi perhatian sejumlah media internasional.
Publik dalam negeri turut memantau bagaimana kasus ini diberitakan dari perspektif luar. Kombinasi sorotan nasional dan internasional membuat perkara ini terus menjadi bahan diskusi.
Sumber: antaranews.com | aljazeera.com








