beritaenam.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus mendukung pengurangan dan pengelolaan sampah baik melalui upaya struktural dengan membangun infrastruktur persampahan maupun upaya non struktural yakni mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, sangat mendukung Gerakan Indonesia Bersih yang baru dilaunching minggu lalu, karena tidak hanya terkait permasalahan buang sampah pada tempatnya, namun bagian dari gaya hidup bersih dan sehat.
Untuk itu disamping edukasi dan imbauan, tetapi juga perlu peraturan dan penegakannya yang tegas mengenai larangan membuang sampah sembarangan.
Menurut Menteri Basuki, pengaruh lingkungan terhadap derajat kesehatan manusia dipengaruhi empat komponen utama yaitu 40% dari kondisi lingkungan, 30% dari perilaku hidup, 20% pelayanan kesehatan, dan 10% faktor genetika atau keturunan.
Kementerian PUPR turut berperan aktif dalam pengurangan dan pengolahan sampah baik melalui program reguler dan program khusus.
Program reguler yang dilakukan seperti Pembangunan infrastruktur berupa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional, TPS-3R, Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) merupakan program reguler.
Sementara program khusus diantaranya Program Citarum Harum, pemanfaatan plastik untuk campuran aspal, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Sistem pengelolaan sampah Refuse Derived Fuel (RDF).
Kementerian PUPR memanfaatkan sampah plastik kresek untuk campuran aspal.
“Saat ini sudah ada alat pencacah plastik. Tahun 2018, Kementerian PUPR telah memesan sebanyak 187 unit alat tersebut dan tahun 2019 kita tambah 800 unit. Alat ini kita akan berikan di tempat pengumpulan sampah dan pemulung, dan hasilnya dijual kepada kami untuk kami gunakan sebagai campuran aspal. Dengan demikian akan memberikan pendapatan tambahan bagi masyarakat,” jelas Menteri Basuki.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Dodi Krispratmadi mengatakan, Kementerian PUPR memberikan dukungan berupa pembangunan infrastruktur persampahan di berbagai daerah dengan dukungan pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan yang siap bangun.
Pemerintah telah menetapkan undang-undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu di dalam setiap pengelolaan persampahan memiliki acuan sanitary land fill dan control land fill.
Dilansir dari suara.com, dengan metode sanitary landfill, sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan dan kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk, mencegah berkembangnya bibit penyakit serta ramah lingkungan.
Sebagai contoh, Kementerian PUPR telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang melalui pengelolaan tempat wisata edukasi tentang pengelolaan sampah oleh para pelajar dan mahasiswa di TPA Rawa Kucing.
Di sana pelajar dan mahasiswa belajar mengenai pembuatan pupuk kompos, pembuatan gas metana yang dibagi menjadi energi panas maupun energi listrik, dan pembibitan pohon.
TPA Rawa Kucing semakin menarik dikunjungi dengan kehadiran berbagai fasilitas seperti Taman, Kolam Penangkaran Ikan, Green House, Kebun Binatang Mini, hingga Lapangan Sepak Bola.
TPA Rawa Kucing menjadi salah satu contoh tempat pemrosesan sampah yang disambut baik kehadirannya oleh warga sekitar.