Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang

Admin by Admin
10/08/2021
in Berita, Ekonomi
0
foto dok ist
7
SHARES
103
VIEWS

Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. Penyempurnaan PBI tersebut ditujukan guna mewujudkan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas yang mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan dan sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021.

Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.  Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, menjadi mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valas, dan Pasar Valas.

Ruang lingkup pengembangan Pasar Uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di Pasar Uang yang dilakukan secara menyeluruh (end-to-end) yang terdiri atas produk, pelaku pasar (participants), harga (pricing) dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan, sehingga Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market).

Pada saat PBI ini mulai berlaku, maka:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang;
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga PBI dalam point a, b, dan c dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

Tags: Bank IndonesiaekonomiJokowipasar uangPasar Valas.Rupiah
Previous Post

Cadangan Devisa Juli 2021 Meningkat

Next Post

Beralih ke Digital, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021

Admin

Admin

Next Post
Beralih ke Digital, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021

Beralih ke Digital, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan