Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bareskrim Periksa Empat Publik Figur Terkait Kasus Doni Salmanan

Admin by Admin
18/03/2022
in Berita, Ekonomi, gadget, Gaya Hidup, Gaya Hidup, Hukum, Metropolitan, properti, Seleb
0
Bareskrim periksa empat publik figur terkait Doni Salmanan. foto.ist
7
SHARES
102
VIEWS

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa empat publik figur terkait Doni Salmanan (DS), tersangka kasus penipuan investasi, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) opsi biner Quotex.

Keempat publik figur tersebut adalah Rizky Febian (RF), Reza Arap (RA), Atta Halilintar (AH), dan Arief Muhammad (AM).

“Pemeriksaan terhadap RF sebagai saksi terkait lelang minuman kopi yang dibeli dari Saudara DS sebesar Rp400 juta. Saudara RF diminta keterangan dengan 19 pertanyaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam konferensi pers dipantau di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3).

Rizky Febian diperiksa Rabu (16/3). Sementara tiga publik figur lainnya Atta Halilintar, Reza Arap, dan Arief Muhammad diperiksa Kamis ini.

YouTuber Reza Arap diperiksa sebagai saksi terkait menerima hadiah permainan gim dari Doni Salmanan dengan nominal Rp1 miliar. Ia dimintai keterangan sebanyak 25 pertanyaan.

“Kemudian AHA dilakukan pemeriksaan hari ini terkait penerimaan hadiah berupa barang yaitu tas, pada saat pernikahan,” ujar Gatot.

Gatot juga mengatakan Atta Halilintar diminta keterangan sebanyak 25 pertanyaan.

Baca juga : https://beritaenam.com/rumah-mewah-doni-salmanan-disita-polisi-rp-14-miliar-disita-polisi/

“Kemudian Saudara AM. Telah dilakukan pemeriksaan hari ini juga terkait mobil yang dibeli dari Saudara DS sebesar Rp4 miliar,” papar Gatot.

Kemudian, kata Gatot lagi, Bareskrim Polri merencanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur lain berinisial RB dan AR. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (18/3).

“Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur besok tanggal 18 Maret 2022. Inisialnya RB dan AR,” ujarnya pula.

Gatot menambahkan, penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur tindak pidana TPPU, tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan pasal TPPU.

Berdasarkan penelusuran publik figur berinisial RB merujuk pada Rizky Billar dan AR merujuk pada Alffy Rev.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

 

 

Tags: armuhattadoni salmanankasus investasi ilegalreza arap
Previous Post

Rumah Mewah Rp 14 Miliar Doni Salmanan Disita Polisi

Next Post

Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes PCR Jika Vaksin Lengkap

Admin

Admin

Next Post
Penonton MotoGP Mandalika Bervaksin Lengkap Tak Perlu Tes PCR. foto:ist

Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes PCR Jika Vaksin Lengkap

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan