Beritaenam.com, Lampung – Bareskrim Polri menangkap Jundi (27), admin akun Instagram @sr23_official, yang menyebar hoax Jokowi aktivis PKI. Jokowi menyebut penangkapan Jundi merupakan bentuk menabok dengan proses hukum.
“Itu yang namanya menabok, yaitu menabok dengan proses hukum,” ujar Jokowi di Bandara Radin Inten II, Lampung, Sabtu (24/11/2018).
Sebelumnya, Jokowi sempat mengatakan ingin menabok siapa pun yang menyebarkan isu hoax dirinya aktivis PKI. Jokowi mengingatkan supaya jangan sembarang menebar fitnah.
“Jadi hati-hati dengan fitnah membuat hoax, hati-hati,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Polisi mengatakan Jundi membuat dan menyebarkan hoax soal l Jokowi hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Salah satu konten yang diunggah adalah Jundi mengedit foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu arit dan tulisan ‘JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS’.
Jundi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) junctoPasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dia juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.