beritaenam.com, Jakarta – Bawaslu menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Meski demikian, Situng KPU diminta tetap dipertahankan.
Putusan ini disampaikan dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019). Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukana informasi.
“Oleh karenanya keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaran pemilu bagi masyarakat,” kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat sidang.
Meski demikian, Bawaslu mengingatkan KPU untuk tetap teliti dan akurat dalam memasukkan data ke Situng. Ketelitian itu penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” ungkapnya.
Putusan ini diketok merespons aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5).
Laporan itu pun teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.