beritaenam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Apa pertimbangan Jokowi memberikan izin pembebasan tersebut?
“Faktor kemanusiaan. Artinya beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan,” kata Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
Jokowi mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan atas pertimbangan yang panjang. Termasuk mempertimbangkan sisi keamanan dan kesehatan Abu Bakar Ba’asyir.
Jokowi menegaskan, pertimbangan itu dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.
Pembahasan mengenai pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tersebut sudah dilakukan sejak awal 2018.
“Ini pertimbangan yang panjang, pertimbangan sisi keamanan dengan Kapolri, pakar dan terakhir dengan Pak Yusril,” katanya.
Meski demikian, Jokowi menegaskan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Prosesnya nanti dengan Kapolri. Detailnya tanya ke Kapolri,” katanya.
“Intinya, pertimbangan faktor kemanusiaan dan berkaitan dengan kesehatan,” imbuh Jokowi.