beritaenam.com, Palembang – Hasil tes urine terhadap Kapolres Empat Lawang AKBP AG menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Bidang Pengamanan dan Profesi (Bidpropam) Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan. Sejumlah sanksi, lanjut dia, sudah menanti.
“Kalau tidak ada bukti begini, hanya positif (narkoba), itu kena tindakan disiplin sesuai dengan peraturan Polri. Bisa ditempatkan di ruang khusus atau penjara 21 hari. Kedua, terkena pidana, karena ada barang bukti narkoba. Ketiga kode etik, ini bisa dipecat hingga penurunan pangkat,” ujarnya, Senin (14/1/2019).
Zulkarnain mengaku, dirinya akan tegas jika kapolres terbukti terkait dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Jabatannya bisa saja saya copot, tapi harus saya ajukan di Mabes Polri dulu, itu jika terbukti,” katanya., seperti dilansir dari kompas.com
Menurut dia, beberapa waktu lalu, seorang perwira berpangkat Komisaris dan Ipda juga diketahui positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine secara mendadak.
“Kalau tes kemarin baru satu (AKBP AG) yang kena. Tapi beberapa waktu lalu ada juga Kompol yang kena. Memang sering rutin untuk diperiksa dadakan (tes urine),” ungkapnya.