Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Berkas Penyidikan Sudah Dilimpahkan ke Penuntutan, Idrus Marham: Saya Siap Hadapi Persidangan

admin by admin
28/12/2018
in Hukum, Nasional
0
Berkas Penyidikan Sudah Dilimpahkan ke Penuntutan, Idrus Marham: Saya Siap Hadapi Persidangan

Idrus Marham.

7
SHARES
106
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham menyebut berkas penyidikannya sudah dilimpahkan ke penuntutan. Idrus segera menjalani persidangan.

“Iya betul (sudah P21). Jadi hari ini adalah peningkatan untuk tahap kedua,” kata Idrus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Eks Menteri Sosial (Mensos) itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 11.36 WIB. Sambil membawa sejumlah dokumen, Idrus langsung berjalan menuju mobil tahanan yang menunggunya.

“Sebagai bentuk penghargaan saya kepada proses hukum yang ada saya siap mengikuti proses selanjutnya dan saya sudah mengatakan saya akan seperti biasa, kooperatif mengahadapi proses dan saya siap menghadapi proses persidangan,” ujarnya.

Idrus juga membantah terlibat dalam suap PLTU Riau-1. Penegasan ini menurutnya juga berdasarkan keterangan terdakwa dalam kasus yang sama di persidangan.

“Pada saat persidangan Pak Kotjo kan sudah jelas. Pak Kotjo selaku terdakwa menyampaikan bahwa Idrus tidak terlihat apa-apa, tidak pernah ikut rapat-rapat, Idrus tidak pernah terima uang,” ujarnya.

Dalam perkara yang berawal dari OTT ini, KPK mulanya menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dan pengusaha Johannes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap dari Kotjo sekitar Rp 4,8 miliar.

Duit itu diduga agar perusahaan Kotjo dipilih untuk menangani proyek PLTU Riau-1. Kotjo sendiri merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1

Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.

Tags: Idrus MarhamKorupsiKPKPLTU Riau
Previous Post

Pengacara Sebut Maag Bahar Kambuh, Kapolda Jabar: Kita Cek Dia Sehat-sehat Saja

Next Post

TKN Jokowi-Ma’ruf: Kami Imbau Kepala Daerah Deklarasi Dukungan Atas Nama Pribadi

admin

admin

Next Post
TKN Jokowi-Ma’ruf: Kami Imbau Kepala Daerah Deklarasi Dukungan Atas Nama Pribadi

TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Imbau Kepala Daerah Deklarasi Dukungan Atas Nama Pribadi

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan