• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

TKN Jokowi-Ma’ruf: Kami Imbau Kepala Daerah Deklarasi Dukungan Atas Nama Pribadi

Embong - by Embong -
28/12/2018
in Nasional
Asrul Sani.

Asrul Sani.

Beritaenam.com, Jakarta – Sebanyak 10 kepala daerah di Riau melanggar UU Pemda karena mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan mengatasnamakan jabatannya. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf mengimbau kepala daerah pendukung pasangan nomor urut 01 itu untuk lebih bijaksana dalam mengekspresikan sikap politiknya.

“TKN sendiri sejak mulai banyaknya para kepala daerah yang menyampaikan dukungan terbuka kepada pasangan calon Jokowi-Kia Ma’ruf telah menyampaikan kepada teman-teman kepala daerah agar bentuk-bentuk dukungan tersebut diekspresikan dalam kapasitas sebagai warga negara yang juga punya hak politik dan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada,” ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).

Arsul meminta para kepala daerah pendukung Jokowi juga memperhatikan teknis-teknis penyampaian dukungan. Dengan demikian, tak ada aturan yang dilanggar saat deklarasi dukungan.

“Seperti soal waktu harinya, tempatnya dan lain-lain,” kata Arsul.

Adalah Bupati Siak Syamsuar, Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal (almarhum), Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS yang diputuskan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mereka melanggar karena ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf dengan memakai nama jabatan bupati/wali kota.

Deklarasi dilakukan pada 10 Oktober 2018 lalu di hotel Pekanbaru. Arsul mengingatkan agar kejadian seperti ini tak terulang, kepala daerah yang hendak datang saat deklarasi atau kampanye pasangan calon Pilpres 2019 tidak menggunakan atribut jabatan.

“Sebagai pribadi, tokoh masyarakat atau pimpinan partai saja,” ujar Sekjen PPP.

Atas pelanggaran 10 kepala daerah itu, Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono merekomendasikan Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim untuk melakukan peneguran.

“Soal teguran tersebut, TKN menghormati kewenangan Mendagri untuk melakujan itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam UU Pemda,” tambah Arsul, seperti dikutip dari detik.com

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis menyebut surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 6 November 2018. Namun Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu pada kasus ini.

“Kami sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi. Ke depan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah, diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam pemberian dukungan,” tegas Rusidi.

Previous Post

Berkas Penyidikan Sudah Dilimpahkan ke Penuntutan, Idrus Marham: Saya Siap Hadapi Persidangan

Next Post

BMKG: Abu Vulkanik Anak Krakatau Menjauh dari Pulau Jawa

Related Posts

Hukum

Margarito: Lompatan Futurustik Heuritika Hukum Menimbulkan Prokontra

19/02/2021
131
Nasional

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

17/02/2021
124
Hukum

 BPN Bisa Mengalihkan Sertifikat Itu Ya Karena….

12/02/2021
141
Kawula Muda

Chairul Tanjung: Bikin TV Sekarang Hanya Lima Juta Rupiah

09/02/2021
145
Kawula Muda

KAI Sediakan Layanan Tes Rapid Antigen di Stasiun

01/02/2021
145
info

MAKI Desak Kejagung: Siapa TSK ASABRI?

28/01/2021
147

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Fahmi Darmawansyah.

Suami Inneke Koesherawati Kelola Bisnis Ruangan Senggama di Lapas Sukamiskin

2 tahun ago
125

Doni Monardo Test Food Olahan Sagu

2 bulan ago
159
Gunung merapi.

Dalam Enam Jam, Gunung Merapi Alami Tiga Kali Gempa Guguran

2 tahun ago
108

IPDN Terjunkan 862 Praja Utama Monitoring Pilkada Serentak

3 bulan ago
155

RSS Pimpinan Media News

  • Koramil 1022-02/Khi Kembali Gelar Serangan Malam Yustisi Prokes 25/02/2021 PM Syndicate
  • Kerumunan Jokowi Tidak Bisa Disamakan dengan Penyambutan Rizieq Shihab 25/02/2021 PM Syndicate
  • Masyarakat Desa Burni Telong, Perbaiki Sendiri Akses Transportasi Antar Desa 25/02/2021 PM Syndicate
  • Menparekraf Temui Kapolri, Bahas Kolaborasi Bangkitkan Dunia Parekraf 25/02/2021 PM Syndicate
  • Tahanan KPK Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Satgas 25/02/2021 PM Syndicate
  • Penasehat Duterte Gunakan Vaksin Covid-19 Ilegal 25/02/2021 PM Syndicate
  • Jelang Pelantikan, Muhdlor Minta Restu Guru 25/02/2021 PM Syndicate
  • Gubernur Khofifah Akan Lantik Kepala-Wakil Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2020 Secara Hybird 25/02/2021 PM Syndicate
  • Libya Gagal Tuntut Pertanggungjawaban Para Penjahat Perang 25/02/2021 PM Syndicate
  • Volvo dan Geely Gunakan Mesin Yang Sama Pada Mobil Listriknya 25/02/2021 PM Syndicate
No Result
View All Result

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »