beritaenam.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma atas dugaan makar. Lieus ditangkap karena dinilai tidak kooperatif.
“Dibawa ke Polda, panggilan pertama nggak hadir, panggilan kedua juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Lieus ditangkap di rumahnya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat, Senin (20/5) pagi. Polisi juga menggeledah rumahnya.
“Penggeledahan di rumahnya,” ucap Argo.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun dia mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.