beritaenam.com, Surabaya – Ahmad Dhani akan ‘dipinjam’ atau bon tahanan untuk menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelum disidang besok (7/2), Ahmad Dhani akan menginap di Rutan Klas I Medaeng.
Kepala Rutan Klas I Medaeng Teguh Pambudi membenarkan hal ini. Dari informasi yang didapat Teguh, Ahmad Dhani akan berangkat dari Lapas Cipinang pagi ini.
“Katanya sih begitu (menginap di Rutan Medaeng), saya tadi dikabari dari kejaksaan begitu katanya. Ini kan perjalanan dari sana pagi katanya, saya ndak tahu persis nanti mau ke rutan atau kejaksaan dulu,” kata Teguh di Surabaya, Rabu (6/2/2019).
Sebelumnya, Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik pada Kamis (7/1) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, status Dhani yang sudah menjadi tahanan di Rutan Cipinang membuatnya harus dipinjamkan atau dibon ke Surabaya.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa cinta NKRI. Saat itu dalam vlognya, Ahmad Dhani sempat mengatakan para penghadangnya ‘idiot’.
Namun, karena status Dhani yang sudah menjadi tahanan di Rutan Cipinang membuatnya harus dipinjamkan atau dibon ke Surabaya untuk menghadiri persidangan kasus lainnya.