beritaenam.com, Papua – Polda Papua resmi menetapkan Ustaz Jafar Umar Thalib (JUT) bersama enam pengikutnya sebagai tersangka perusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami, Papua.
Dilansir dari Antara, Rabu (6/3/2019), penetapan tersangka oleh Polda Papua terhadap Ustaz Jafar Umar Thalib dan 6 pengikutnya itu pada Kamis (28/2/2019) lalu.
Enam tersangka pengikut Ustaz JUT di antaranya adalah IJ, AR, AD, AJT, M, dan AY. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
Dari tujuh tersangka itu, tiga di antaranya termasuk Ustaz JUT, AD dan AY dikenakan pasal tambahan yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dirawat di Rumah Sakit
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ustaz Jafar Umar Thalib saat ini dibantarkan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Jayapura. Sang ustaz dilaporkan sakit.
Kapolda Papua Irjen Martuani Sormin membenarkan, setiap orang yang ditahan dan ternyata sakit maka yang bersangkutan dapat dibantarkan untuk dirawat di rumah sakit, termasuk ustaz JUT.
Namundia menegaskan, kasus ustaz JUT beserta enam pengikutnya tetap berlanjut dan saat ini ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua.