Beritaenam.com, Jakarta – KPK mengatakan tak masalah dengan kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) soal tuntutan bagi para kepala daerah yang terjerat korupsi yang dinilai kurang tinggi. Namun, KPK meminta ICW untuk mencermati fakta-fakta di persidangan.
“KPK tentu terbuka dengan kritik dari masyarakat. Namun, untuk tuntutan, saya kira sangat terbatas cara pandangnya jika hanya melihat tuntutan penjara. Karena justru KPK mengembangkan tuntutan pencabutan hak politik sebagai hukuman tambahan dan penerapan pasal tambahan seperti gratifikasi dan pencucian uang untuk sejumlah kepala daerah. Agaknya akan lebih komprehensif jika kajian terhadap hal tersebut juga dilakukan. Selain itu, jika serius mungkin ada baiknya fakta-fakta yang muncul di sidang juga dicermati,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (16/12/2018).
Dia mengatakan dalam persidangan bisa dilihat apakah terdakwa korupsi tersebut bersikap kooperatif atau tidak. Menurut Febri, sikap kooperatif itu menjadi pertimbangan dari jaksa ataupun hakim.
“Sehingga dapat dinilai secara valid apakah terdakwa kooperatif atau tidak, hal tersebut tentu menjadi salah satu pertimbangan baik bagi hakim ataupun JPU. Namun, prinsipnya KPK ucapkan terima kasih pada kritik yang disampaikan. Mungkin nanti tinggal kualitas data dan analisis hukumnya yang dapat dilakukan lebih komprehensif,” ucapnya.
Dilansir dari detik.com, ICW sebelumnya mengatakan tren vonis pengadilan kepada kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi menyentuh rata-rata angka 6 tahun 4 bulan pidana penjara.
Sanksi pidana terhadap para kepala daerah tersebut dianggap tak memberi efek jera bagi pelaku dan efek cegah bagi kepala daerah lainnya.
“Kami masih kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung dan tuntutan KPK yang masih kami anggap sedang,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Minggu (16/12/2018).
“KPK mengklaim ada 104 kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak KPK berdiri. Tren vonis kepala daerah sepanjang 2004-2018, vonis kepala daerah rata-rata hanya menyentuh 6 tahun 4 bulan dan kami nilai itu putusan dalam taraf sedang,” sambung Kurnia.