Beritaenam.com, Jakarta – Mantan pesepakbola Claudio Martinez ditetapkan menjadi tersangka karena karena menggunakan narkoba jenis ganja. Claudio terancam hukuman 4 tahun penjara.
“(Claudio disangkakan) pasal 114 ayat (1) sub-pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz dalam keterangannya, Jumat (9/11/2018).
Claudio ditangkap hari Rabu (7/11) di Depok, Jawa Barat. Ganja seberat 7,96 gram turut diamankan. Claudio menyerahkan diri dan mengakui menyimpan ganja. Dia mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial AL alias AHO.
“Saudara CM menyerahkan sendiri barang bukti tersebut kepada petugas kepolisian yang menangkap saudara CM, saudara CM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang bernama AL alias AHO pada hari Minggu tanggal 4 November 2018 di sekitar daerah Depok, Jawa Barat,” tutur Erick.
Setelah menyerahkan diri, Claudio diamankan Polres Jakarta Barat. Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus tersebut.
“Atas kejadian tersebut saudara CM diamankan kepolisian ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Erick.