beritaenam.com, Jakarta – Jajaran Bareskrim Mabes Polri berhasil menciduk pelaku berinisal B yang berperan sebagai pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kini lelaki berinisial B sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasundit I Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, B merupakan pelaku yang memposting di twitter melalui akun twitternya tentang isu 7 kontainer berisi surat suara yang tercoblos.
“Saudara B memposting lewat twitter, kemudin yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada 7 kontainer surat suara dicoblos,” kata Dani di Mabes Polri, Rabu (9/1/2018).
Setelah membuat postingan di twitter dan menyebar rekama suara tersebut, pelaku berinisial B kata Dani, langsung menghapus akun twitter miliknya.
“Yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan BB (barang bukti akun twitter) yang disebarkan. Melalui teknis yang kita miliki kita bisa temukan,” jelasnya.
Tersangka sempat melarikan diri dari Jakarta ke Seragen. Namun perjalanan tersangka berakhir di Seragen karena tertangkap oleh pihak kepolisian tanggal 7 Januari 2019.
“Pelaku berusaha meninggalkan rumah dan kota Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen. Dengan kerjasama dengan pihak Polda setempat kami berhasil mengkap yang bersangkutan,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 yang berisi “Menyebarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”. Ancaman hukuman yakni 10 tahun penjara.
“Tentunya ini adalah unsur sengaja sangat terpenuni, pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi,” kata dia.