beritaenam.com, Jakarta – Ahmad Dhani langsung dibawa jaksa penuntut umum ke Kejari Jakarta Selatan untuk ditahan. Majelis hakim dalam putusan memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan.
Ahmad Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jaksel dari PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani dibawa sekitar pukul 16.26 WIB.
Ada satu jaksa menggandeng Ahmad Dhani memasuki kendaraan tahanan warna abu-abu. Dhani sempat berpose 2 jari dan masuk ke mobil tahanan.
Hakim menyatakan Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian terkait SARA. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” kata Ratmoho.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” sambung hakim.