Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Divonis MA 6 Bulan Penjara, Baiq Nuril Ajukan PK Sebelum Masuk Tahun 2109

by admin
15/12/2018
in Nasional
A A
0
Baiq Nuril.

Baiq Nuril.

Beritaenam.com, Jakarta – Kuasa Hukum Baiq Nuril memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya. Saat ini, pihak Baiq Nuril masih mendalami putusan MA tersebut.

“Kami masih mendalami putusan tersebut untuk mempersiapkan memori PK,” kata pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi, Jumat (14/12/2018).

MA menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Baiq Nuril karena merekam percakapannya dengan Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim. Baiq Nuril merekam percakapan itu karena Muslim bercerita hal-hal mesum.

Joko menyebut, pengajuan PK akan dilakukan sebelum masuk tahun 2019. “Rencana sebelum akhir tahun ini kami akan mengajukan PK,” tambah Joko.

Joko juga menepis pertimbangan MA dalam memberikan hukuman kepada Baiq Nuril. Di mana, menurut MA perbuatan Baiq Nuril telah membuat keluarga besar Muslim malu.

“Yang membuat malu keluarga besar Muslim adalah Muslim sendiri,” terang Joko.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan batas waktu untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Nuril sempat divonis bebas, tapi oleh MA dihukum 6 bulan penjara.

“Kami berikan paling telat satu bulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana yang dihubungi wartawan di Mataram sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/11).

Tags: Baiq NurilMahkamah AgungPeninjauan kembali

Related Posts

Bahagia Permohonan Amnesti Disetujui, Baiq Nuril: Terima Kasih Bapak Presiden Jokowi
Nasional

Bahagia Permohonan Amnesti Disetujui, Baiq Nuril: Terima Kasih Bapak Presiden Jokowi

by admin
7 years ago
0

beritaenam.com, Jakarta - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, bahagia permohonan amnesti disetujui DPR. Dia berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. "Terima kasih kepada Bapak Presiden (Joko Widodo), terima kasih kepada anggota DPR,"...

Read more
DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril

DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril

7 years ago
Hari Ini TKN Jokowi-Ma’ruf ke MK

Hari Ini TKN Jokowi-Ma’ruf ke MK

7 years ago
Next Post
Jelang MU Lawan Liverpool, Mourinho Sindir Klopp Begini…

Jelang MU Lawan Liverpool, Mourinho Sindir Klopp Begini...

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan