Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.
Hasyim terjerat dalam perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor kasus 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan dilakukan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Hasyim sendiri tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Ia mengikuti sidang secara daring melalui platform Zoom.
DKPP sebelumnya telah menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik Hasyim pada Rabu (22/5). Sidang lanjutan digelar pada (6/6), di mana DKPP memanggil Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, sebagai saksi.
Kasus ini mencuat setelah Hasyim dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan di Eropa. “Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Aristo Pangaribuan, Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, pada Kamis (18/4).
Aristo juga membandingkan perilaku Hasyim dalam kasus ini dengan kasus asusila sebelumnya yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dalam kasus tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia, mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas publik.