Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

LMKN dan IRW LIRA Siap Genjot Pungutan Royalti di Jawa Timur

Dandung by Dandung
04/07/2024
in Ekonomi
0
LMKN dan IRW LIRA Siap Genjot Pungutan Royalti di Jawa Timur
8
SHARES
121
VIEWS

Sidoarjo – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI berkolaborasi dengan Indonesian Royalty Watch (IRW) dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) untuk meningkatkan pungutan royalti di Jawa Timur, yang saat ini masih terbilang rendah.

LMKN bertanggung jawab dalam memungut, mengelola, dan mendistribusikan pendapatan royalti pencipta lagu di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada acara sosialisasi di Hotel Sun City, Sidoarjo, Jawa Timur, Waskito, Komisioner sekaligus Bendahara LMKN, bersama Nur Arifin menyampaikan bahwa Jawa Timur memiliki potensi royalti yang besar namun belum digarap secara optimal.

“Dengan kerjasama IRW LSM LIRA ini, kami berharap pungutan royalti di Jawa Timur dapat ditingkatkan. Melalui jaringan LSM LIRA, kami yakin potensi pungutan royalti di 38 Kabupaten dan Kota se-Jatim dapat digarap dengan maksimal,” tegas Waskito, yang juga Ketua LMK RAI.

Waskito memaparkan bahwa pungutan royalti di Jawa Timur saat ini masih berkisar Rp3 miliar per tahun, sedangkan di Sidoarjo hanya Rp93 juta. Angka ini sangat kecil mengingat ada 14 kategori yang terkena pungutan royalti di Jawa Timur.

Ketua Umum Indonesian Royalty Watch (IRW) sekaligus Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan pungutan royalti di Jawa Timur masih rendah. Pertama, kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap UU Hak Cipta masih rendah, padahal pelanggaran atas penggunaan lagu secara komersial tanpa membayar royalti dapat dikenakan pidana dan perdata.

Kedua, keterbatasan SDM dan jaringan LMKN untuk melakukan pungutan langsung ke seluruh Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “LMKN memungut sesuai kemampuan SDM dan jaringan yang ada,” jelas Jusuf Rizal.

Ketiga, adanya mafia pungutan royalti, baik dari oknum LMK, preman, ormas, hingga oknum aparat. Pengusaha karaoke, hotel, hiburan, dan bioskop seringkali membayar kepada oknum tersebut, padahal seharusnya membayar kepada LMKN sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan teknis yang berlaku.

“Melalui kerjasama ini, pungutan royalti akan kami genjot. LBH LSM LIRA akan mensomasi semua tempat yang tidak memenuhi kewajiban membayar royalti. Jika tetap bandel, LBH LSM LIRA akan memproses hukum,” tegas Jusuf Rizal, aktivis anti-korupsi berdarah Madura-Batak.

Dengan adanya kerjasama strategis antara LMKN dan IRW LSM LIRA, diharapkan potensi royalti di Jawa Timur dapat tergali dengan optimal, memberikan dampak positif bagi para pencipta lagu dan industri musik di Indonesia.

 

 

Tags: Hak CiptaIndonesian Royalty WatchIRWLembaga Manajemen Kolektif NasionalLMKNLSM LIRALumbung Informasi RakyatRoyalti
Previous Post

DKPP Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU RI karena Dugaan Tindak Asusila

Next Post

Rossa dan Ariel NOAH Siap Bersinergi Bawakan Lagu ‘Nada-Nada Cinta’

Dandung

Dandung

Next Post
Rossa dan Ariel NOAH Siap Bersinergi Bawakan Lagu ‘Nada-Nada Cinta’

Rossa dan Ariel NOAH Siap Bersinergi Bawakan Lagu 'Nada-Nada Cinta'

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan