Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pembakar Bendera HTI Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp 2000

admin by admin
05/11/2018
in Hukum, Nasional
0
Dua Pembakar Bendera HTI Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp 2000

Sidang pembakaran bendera HTI.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Garut – F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin dalam jalannya sidang.

Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.

“Menerima,” ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M selesai.

Tags: BanserBendera HTIGarut
Previous Post

Ngabalin: Innalillahi wainnailahirajiun, Kader Terbaik Hizbullah PAN Diciduk KPK

Next Post

Terima Banding Jaksa KPK, Hukuman Dokter Bimanesh Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

admin

admin

Next Post
Terima Banding Jaksa KPK, Hukuman Dokter Bimanesh Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Terima Banding Jaksa KPK, Hukuman Dokter Bimanesh Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan