beritaenam.com, Surabaya – Majelis Hakim Anton Widyoprioyono membacakan putusan sela. Hakim menolak eksepsi terdakwa Ahmad Dhani.
Namun sebelum sidang kasus ‘idiot’ pencemaran nama baik, Ahmad Dhani tiba-tiba melapisi baju kemeja panjangnya dengan kaus bergambar Gus Dur.
Dhani masuk Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan berblangkon di kepala. Padahal saat turun dari mobil tahanan, Dhani hanya memakai kemeja panjang.
Sidang yang berlangsung 25 menit, Ketua Majelis Hakim Anton Widyoprioyono membacakan putusan sela. Hakim menolak eksepsi terdakwa Ahmad Dhani.
“Dua memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no 275/pid.sus/2018/PN Surabaya atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasertyo,” kata Anton di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (19/2/2019)
Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya Dhani menyampaikan 5 nota keberatan. Salah satunya soal pasal yang tidak disebutkan dengan lengkap.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (26/2/2019) mendatang. Lamanya jeda dikarenakan JPU belum siap menghadirkan saksi yang diminta Majelis Hakim.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, karena pihak JPU belum siap menghadirlan saksi,” pungkas Anton.