Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Fadli Tanya Penahanan Ahmad Dhani, PT DKI Tegaskan Aturan Main KUHAP

admin by admin
04/02/2019
in Hukum, Nasional
0
Fadli Tanya Penahanan Ahmad Dhani, PT DKI Tegaskan Aturan Main KUHAP

Fadli Zon dan rombongannya saat datangi PT DKI.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Wakil Ketua PT DKI Syahrial Sidik menegaskan majelis hakim PN Jaksel dalam putusan Ahmad Dhani sudah mengikuti aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Amar putusan yang memerintahkan penahanan terdakwa juga sesuai ketentuan.

“Pasal 197 ayat 1 huruf k di situ disebutkan (surat putusan pemidanaan, red), jadi tidak memerlukan suatu penetapan. Tapi KUHAP harus dilaksanakan, harus dilaksanakan Pasal 197 ayat 3, Pasal 197 ayat 1 huruf k, jelas menunjukkan seperti itu, segera dilakukan penahanan. Di KUHAP sendiri diputuskan semua keputusan dan penetapan hakim wajib dilaksanakan oleh jaksa,” papar Syahrial dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di PT DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Menurut Syahrial, penahanan terdakwa bisa dilakukan sesuai putusan pemidanaan tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Di Pasal 197 ayat 3 jelas putusan harus dilakukan segera kalau tidak ada kata segera tunggu inkrah. Tapi kalau sudah ada kata segera wajib dilaksanakan,” sambung dia.

Syahrial menjelaskan, Ahmad Dhani lewat tim pengacara bisa memasukkan pertimbangan penahanan lewat memori banding. Pengacara Ahmad Dhani sudah mendaftarkan banding ke PN Jaksel pada pekan lalu, namun PT DKI belum menerima berkasnya.

“Sampai saat ini pengadilan belum menerima berkas perkara termasuk memori dan kontra memori banding sehingga kami belum bisa menilai dan penilaian kami juga tidak bisa diungkapkan di depan umum tapi harus diungkap dalam putusan hakim,” papar Syahrial.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Setelah vonis hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar hakim ketua Ratmoho membaca amar putusan Ahmad Dhani, Senin (28/1).

Tags: Ahmad DhaniFadli ZonPT DKI
Previous Post

Teror Bakar Mobil dan Motor Semarang Berlanjut, Total 26 Kendaraan Dibakar

Next Post

Persatuan Milenial Madura Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf Amin

admin

admin

Next Post
Persatuan Milenial Madura Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf Amin

Persatuan Milenial Madura Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan