beritaenam.com, Jakarta – Kursi pimpinan DPR yang baru periode 2019-2024 dipastikan milik parpol peraih kursi terbanyak. Revisi UU MD3 diputuskan mekanisme pemilihan pimpinan harus tetap mengacu pada sistem proporsional.
Partai yang memenangi kursi terbanyak harus diganjar dengan kursi Ketua DPR disusul dengan partai pemenang berikutnya untuk jabatan wakil pimpinan DPR.
“Untuk DPR kali ini karena kembali ke sistem proporsional maka sudah barang tentu pimpinan DPR akan jadi milik pemenang Pemilu,” kata Peneliti Senior Formappi Lucius Karus di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019.
Ia menjelaskan Hasil revisi UU MD3 yang menjadi UU No. 2 tahun 2018 menjadi payung hukum untuk pemilihan pimpinan DPR hasil Pemilu 2019.
Pada pasal peralihan yakni Pasal 427 C & D ditentukan mekanisme pemilihan pimpinan yang berlaku untuk DPR hasil Pemilu dengan prinsip dasarnya adalah proporsionalitas berdasarkan perolehan kursi hasil pemilu.
“Kita lihat Pasal 427 D mengatur bagaimana kursi pimpinan DPR secara proporsional diberikan secara otomatis kepada partai dengan raihan kursi terbanyak. Ketua DPR untuk partai peraih kursi terbanyak pertama, wakil pimpinan 1 hingga ke-4 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak ke 2 hingga ke-5,” jelas Lucius.
Dengan demikian, kata dia, nampaknya awal masa bakti DPR 2019-2024 tak akan dihabiskan oleh pertikaian atau perdebatan soal mekanisme pemilihan pimpinan.
Karena partai-partai dengan peroleh kursi terbanyak pertama hingga kelima langsung berhak mendapatkan jatah di pimpinan.
“Dan Sistem proporsional yang sama juga berlaku untuk pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR seperti Komisi dan Badan-Badan di DPR. Jatah pimpinan secara otomatis dibagi kepada fraksi-fraksi berdasarkan proporsi jumlah anggota fraksi,” kata Lucius.
Ia berharap dengan keberlakuan mekanisme pemilihan ini maka konflik atas dasar persaingan merebut kue kekuasaan di parlemen teratasi sejak awal.
“Kita berharap DPR akan langsung bisa bekerja sejak awal karena ada begitu banyak pekerjaan yang menanti wakil rakyat kita,” pungkas Lucius.