Gugatan ijazah Gibran di PTUN Jakarta diwarnai pencabutan oleh penggugat, PT Mercy Toga Kirana, pada sidang Kamis, 29 Oktober 2026. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan lalu walk out dari ruang sidang.
Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan keberatan atas pencabutan itu. Mereka menyebut sidang tetap berjalan dan Gibran siap hadir bila tidak berbenturan dengan agendanya.
Jalannya Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PTUN Jakarta
Menurut Kompas.com, perkara bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu menggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara milik Gibran. Tergugat utamanya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Gibran berstatus tergugat intervensi II dalam gugatan ijazah Gibran tersebut. Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019, yang menyatakan kelulusan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan jenjang SMK.
Alasan Penggugat Mencabut Gugatan
Denny beralasan pihak tergugat tidak kunjung menyerahkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Menurutnya, tidak ada gunanya melanjutkan perkara bila bukti dasar itu tidak ditunjukkan.
“Tergugat tidak kunjung menyampaikan bukti-bukti yang menjadi surat dasar keterangan, untuk mengajukan pencabutan gugatan.”
Denny Indrayana, kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana, dikutip dari Kompas TV
“Buat apa? Kalau kita menduga surat keterangan, bukti-bukti dasar mereka yang pegang, mereka enggak mau tunjukkan, buat apa mereka teruskan?”
Denny Indrayana, kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana
Setelah mengajukan pencabutan, kubu Mercy Toga Kirana langsung keluar dari ruang sidang.
Kubu Gibran Keberatan Atas Pencabutan Gugatan
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menanggapi pencabutan itu dengan menyatakan persidangan tetap berjalan. Pihak Gibran menilai pencabutan tidak mengganggu jalannya sidang gugatan ijazah Gibran.
“Meskipun penggugat telah mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan, tetapi persidangan tetap jalan.”
Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Gibran
Menurut Kompas.com, anggota tim hukum Gibran lainnya, Mochamad Ridha Avisena, menyatakan pihaknya menolak pencabutan tersebut. Ridha menyebut majelis hakim kemudian menolak pencabutan karena ada keberatan dari pihaknya.
“Dan saat tadi juga Majelis Hakim sudah memberikan pertimbangannya, oleh karena pihak kami menolak, maka keberatannya pun, pencabutan gugatannya pun ditolak.”
Mochamad Ridha Avisena, kuasa hukum Gibran
Klaim penolakan pencabutan itu disampaikan kubu Gibran. Sumber yang dibaca beritaenam.com tidak memuat kutipan langsung pertimbangan majelis hakim maupun jadwal sidang berikutnya.
Gibran Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah
Kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, menyebut pihaknya sudah melampirkan bukti dokumen ke PTUN. Ia juga menyatakan Gibran tidak keberatan hadir di persidangan gugatan ijazah Gibran jika jadwalnya memungkinkan.
“Dan beliau juga menyampaikan jika memang ada saatnya dan tidak berbenturan dengan agenda beliau, beliau pun juga tidak keberatan, gitu.”
Adil Supatra Akbar, kuasa hukum Gibran, dikutip Kompas.com
Adil juga menyampaikan pesan pribadi Gibran kepada tim kuasa hukumnya. Menurut Adil, Gibran meminta isu tersebut ditanggapi.
“Beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu dan beliau menyampaikan juga, ‘Saya tidak marah dengan kepada siapa pun, hanya tolong untuk ditanggapi’.”
Adil Supatra Akbar, kuasa hukum Gibran
Pada 22 Oktober 2026, Adil menyatakan pihaknya akan membuktikan Gibran memiliki ijazah lengkap dari SLTP, SLTA yang setara, hingga Strata 1.
Kronologi Polemik Ijazah Gibran Sepanjang Oktober 2026
Gugatan ijazah Gibran di PTUN merupakan bagian dari rangkaian upaya hukum Denny Indrayana dan sejumlah pihak. Berikut catatan beritaenam.com:
- 6 Oktober 2026: Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, seperti diulas dalam artikel putusan MK ijazah Gibran.
- 7 Oktober 2026: Denny menyatakan akan melaporkan KPU ke DKPP terkait verifikasi dokumen pendidikan Gibran, seperti tercatat dalam artikel Denny Indrayana laporkan KPU ke DKPP.
- 13 Oktober 2026: Denny dan Refly Harun mendatangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung.
- 29 Oktober 2026: penggugat suket penyetaraan Gibran di PTUN Jakarta mengajukan pencabutan gugatan dan walk out.
Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
Pada hari yang sama, Kamis, 29 Oktober 2026, MK juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi syarat pendidikan capres-cawapres dalam UU Pemilu. Menurut CNN Indonesia, perkara 370/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l, termasuk frasa “atau sekolah lain yang sederajat”.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan 12 pemohon tidak menguraikan hubungan kerugian konstitusional mereka dengan norma yang diuji secara memadai. Mahkamah karenanya tidak memeriksa pokok permohonan. Perkara uji materi ini tidak menyebut nama Gibran.
Status Gugatan Ijazah Gibran di PTUN
Hingga Jumat pagi, 30 Oktober 2026, penggugat telah mengajukan pencabutan gugatan ijazah Gibran, sedangkan kubu Gibran menyatakan pencabutan itu ditolak majelis. Jadwal sidang lanjutan perkara 255/G/2026/PTUN.JKT belum diumumkan dalam sumber yang dibaca beritaenam.com.






