Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan

admin by admin
28/02/2019
in Hukum, Nasional
0
Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan

Bahar bi Smith.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Bandung – Diduga menganiaya 2 orang berinisial CAJ, 17 tahun dan MKU, 18 tahun, Habib Bahar bin Smith didakwa 7 pasal dugaan penganiayaan.

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu dijerat dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang dakwaan Habib Bahar bin Smith yang berlangsung di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (28/2/2019), Jaksa membacakan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap 2 orang korban CAJ dan MKU.

Usai dakwaan dibacakan oleh Jaksa, Habib Bahar bin Smith pun akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari Jaksa.

“Apakah anda akan mengajukan eksepsi,” ujar majelis hakim dalam persidangan itu.

Kemudian, Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang menjeratnya.

“Kami akan lakukan eksepsi,” ucap kuasa hukum Bahar.

Sidang ihwal eksepsi yang dilayangkan Habib Bahar bin Smith baru akan digelar pekan berikutnya. Sidang kedua itu akan berlangsung di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2019).

Tags: Habib Bahar bi SmithPenganiayaanPN Bandung
Previous Post

JK: Jaman Soeharto Otoriter dan Nepotisme, Era Jokowi Sampah Saja Dirapatkan

Next Post

Pertemuan Trump dan Kim Jong-Un Berakhir Tanpa Adanya Kesepakatan

admin

admin

Next Post
Pertemuan Trump dan Kim Jong-Un Berakhir Tanpa Adanya Kesepakatan

Pertemuan Trump dan Kim Jong-Un Berakhir Tanpa Adanya Kesepakatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan