Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Ini Sidang Praperadilan Romahurmuziy Kembali Digelar

admin by admin
06/05/2019
in Nasional
0
Hari Ini Sidang Praperadilan Romahurmuziy Kembali Digelar

Romahurmuziy.

8
SHARES
109
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang sempat ditunda. Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Iya besok kembali digelar sidang praperadilan (Romahurmuziy),” ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (5/5/2019) malam.

Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Sidang agenda ini sejatinya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun sidang ditunda karena KPK tidak hadir, selaku tergugat KPK mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.

KPK saat itu meminta majelis hakim menunda persidangan selama 3 minggu. Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail tidak menyetujui itu, hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga 2 minggu.

Melansir detik.com, diketahui, KPK telah membaca memori gugatan praperadilan Rommy. Dalam gugatan itu, Rommy mengklaim tidak tahu-menahu soal tas berisi uang dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Berikut beberapa poin-poin Praperadilan yang diajukan Rommy:

– Tersangka RMY (Romahurmuziy) mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang
– Mempermasalahkan penyadapan KPK
– Tersangka RMY (Romahurmuziy) memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara
– Padahal seharusnya, menurut RMY (Romahurmuziy), KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih
– Mempersoalkan OTT karena RMY (Romahurmuziy) mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang
– Penetapan tersangka RMY (Romahurmuziy) tidak didahului penyidikan terlebih dahulu

Tags: KPKPraperadilanRomahurmuziy
Previous Post

Hasil Liga Inggris dan Klasemen Pekan ke-37

Next Post

Awal Ramadan Serentak, Menag: Jadi Momentum untuk Jaga Persatuan Umat

admin

admin

Next Post
Awal Ramadan Serentak, Menag: Jadi Momentum untuk Jaga Persatuan Umat

Awal Ramadan Serentak, Menag: Jadi Momentum untuk Jaga Persatuan Umat

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan