Beritaenam.com, Jakarta – Tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora (HS) terancam hukuman pidana mati.
Hal itu diungkapkan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, di Polda Metro Jaya.
“Dia terancam hukuman pidana mati,” ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.
Polda Metro Jaya menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
“Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya,” jelas Wahyu.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.
Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Haris Simamora diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).(*)