beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk segera mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019. KPU telah merampungkan rekapitulasi suara di 34 provinsi pukul 24.00 WIB, Senin 20 Mei 2019. Hasilnya pasangan Joko Widodo- Ma’ruf Amin memenangkan Pilpres 2019.
Menanggapi itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo akan mengambil dua langkah. Salah satunya adalah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada dua langkah, pertama kita akan kaji ke MK atau tidak. Kedua kita akan lapor ke bawaslu dugaan-dugaan kecurangan yang kita temukan,” kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade kepada merdeka.com, Selasa (21/5).
Andre melanjutkan saat ini mereka masih mempunyai waktu 3×24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Baca Juga:Hasil Final Rekapitulasi Suara KPU: Jokowi-Ma’ruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen
Pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.
21 Provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.
Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Sedangkan 13 provinsi sisanya, dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. Yaitu Bengkulu, Kalsel, Malut, Jambi, Sumsel, Sulteng, Sumbar, Banten, NTB, Aceh, Jabar, Sulsel, dan Riau.