beritaenam.com, Jakarta – Hermawan Susanto (HS) melayangkan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut dilayangkan dengan alasan dalam waktu dekat dirinya yang pernah mengancam untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo itu akan menikah.
“Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto, karena HS ini kan bulan ini rencananya akan menikah,” kata Kuasa Hukum Hermawan, Sugiarto di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2019.
Sugiarto mengaku, keluarga HS ingin kliennya ditangguhkan. Namun, jika tidak dikabulkan ia berharap kliennya dapat diberikan kelonggaran untuk menikah di area Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
“Kalau tidak memungkinkan (dikabulkan penangguhan), kita mohon untuk diberikan tempat dan waktu agar ijab kabul itu bisa dilaksanakan di (rumah) tahanan,” ujar Sugiarto.
Jaminan dalam penangguhan penahanan itu yakni Ayah kandung Hermawan, Budiarto. “Secara hukum penangguhan penahanan adalah bapaknya yang menjadi jaminan,” sebut Sugiarto.
Budiarto berharap anaknya dapat ditangguhkan. Dengan demikian, pernikahan tetap dapat dilangsungkan dengan baik dan lancar.
“Saya berharap dikabulkan. Rencana tanggal nikah sih belum tahu, nanti tergantung ini kalau diizinkan ya menyesuaikan saja. Insyaallah ini nanti kalau dikabulkan ya kita dirumah (nikah), kalau enggak dikabulkan tetap dilaksanakan di Polda,” beber Budiarto.
Sementara itu, terkait surat permohonan maaf yang sudah dilayangkan ke Presiden Jokowi disebutkan belum mendapatkan jawaban. Surat itu dikirim ke presiden Selasa, 21 Mei 2019.
“Sampai hari ini kita minta jawaban dari yang mulia Pak Presiden Joko Widodo, jadi kita juga masih menunggu. Tapi apapun tentu kita siap lah, kita menghadapi proses hukum dan kedua kita hormati proses hukum ini,” pungkas Sugiarto.
Sebelumnya, video Hermawan berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial. Dalam video dia menyebut, ‘Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, Demi Allah’.
Buntut ucapannya, Hermawan dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Hermawan terancam pasal berlapis, yakni Pasal 104 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi (ITE). Dia diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.