Bandung – Ipda Erwin Yudha Wildani yang menjadi korban terbakar saat pengamanan aksi unjuk rasa di Kabupaten Cianjur, meninggal dunia, meski telah mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Senin 26 Agustus 2019. Jenazah akan dimakamkan di Kabuapaten Cianjur.
“Meninggal pada pukul 01.38 WIB dini hari tadi di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 26 Agustus 2019.
Erwin sebelumnya bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Cianjur. Saat berupaya memadamkan ban bekas yang dibakar massa, ada oknum melempar bahan bakar minyak ke arah Erwin, kemudian api menyambar tubuhnya.
Erwin mengalami luka bakar bersama tiga rekan lainnya yang berusaha memadamkan api. Dia mengalami luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya dan menjalani perawatan medis selama 11 hari.
“Alamarhum adalah seorang personel Polri Perwira yang berdedikasi dan telah mengabdikan diri tugas di selama 25 tahun 7 Bulan dan telah meninggalkan keluarga 1 Istri dan 2 orang anak,” ucap Truno.
Ipda Erwin mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat yang di berikan Kapolri Jendral Tito Karnavian, melalui Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi atas dedikasinya pada saat melaksanakan tugas.
Tiga anggota polisi lainnya yang juga menjadi korban, di antaranya Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon dan Briptu Anif.
Ketiganya masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Sartika Asih dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.
“Jenazah akan dimakamkan secara kedinasan, dan nanti upacara pemakaman akan langsung dipimpin Kapolda di Taman Makan Pahlawan Kabupaten Cianjur,” kata Truno.
Truno mengatakan, mewakili Kapolda Jawa Barat dan seluruh jajaran mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga Ipda Erwin. Jenazah Ipda Erwin telah berada di rumah duka, di jalan Mayor Harun Kabir, Cianjur.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa puluhan saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Para tersangka berinisial R, OZ, AB, MF dan RR, memiliki peran masing-masing saat kejadian kericuhan terjadi.
Salah satu mahasiswa yang berinisial R, merencanakan ada aksi bakar ban serta menyiapkan minyak bahan bakar atau bensin.
Kepada para tersangka polisi menerapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Pasal 170, 213 dan pasal 351, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.