Beritaenam.com | Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa pemberantasan judi online di Indonesia harus lebih dari sekadar “lip service.” Mereka mendesak agar penindakan tidak hanya menyasar level kecil, tetapi juga harus mampu menyentuh para bandar besar yang selama ini belum terungkap secara publik.
IPW meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto, selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, untuk segera mempublikasikan hasil kinerja timnya, terutama laporan triwulan yang seharusnya sudah diumumkan pada 14 September 2024. Satgas ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 dengan mandat memberantas judi online di Indonesia.
Empat Nama Bandar Besar Masih Misterius
Ketua IPW juga mendesak Satgas untuk memberikan klarifikasi terkait empat nama bandar besar judi online yang disebut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disampaikan Menkominfo tidak lama setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada 14 Juni 2024. “Kita tahu bahwa ada empat pemain besar judi online di Indonesia,” ungkap Budi Arie dalam sebuah wawancara di KompasTV, Senin (24 Juni 2024).
Meski Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online telah mengungkapkan bahwa mereka telah mengetahui modus operandi para bandar besar, hingga saat ini publik belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai identitas atau perkembangan penindakan terhadap mereka.
Kapolri Sudah Turun Tangan
Menanggapi informasi mengenai bandar besar tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga merupakan Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas, langsung merespons dengan menginstruksikan bawahannya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Terkait judi online, saya sudah perintahkan untuk diusut, ini juga menjadi perintah langsung dari Presiden,” ujarnya saat acara Doa Bersama Lintas Agama di Jakarta Selatan, Jumat (28 Juni 2024).
Namun, hingga saat ini, keempat nama bandar besar yang disebutkan belum muncul di publik, dan proses penindakannya pun belum terdengar lagi.
IPW Minta Evaluasi Rutin Sesuai Keppres
IPW mendukung penuh upaya Satgas untuk menindak tegas para bandar besar judi online. Mereka juga mendesak agar dilakukan evaluasi rutin setiap tiga bulan, sesuai yang diamanatkan dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024. Pada Pasal 11 Keppres tersebut, dinyatakan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum harus dievaluasi oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Satgas minimal setiap tiga bulan atau kapan pun diperlukan.
Publik juga menantikan laporan perkembangan dari Satgas kepada Presiden, seperti yang diatur dalam Pasal 12 Keppres tersebut, yang menyatakan bahwa laporan harus disampaikan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Transparansi Diperlukan untuk Menjawab Publik
IPW menegaskan bahwa transparansi dari kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online sangat diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait efektivitas tim tersebut. Apalagi, hingga saat ini, bandar-bandar besar yang diungkap Menkominfo masih belum tersentuh.