beritaenam.com, Jakarta – Pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (14/5/2019).
“Iya, tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019) dini hari.
Melansir suara.com, Hermawan digelandang keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 00.00 WIB. Ia digiring oleh empat orang penyidik menuju ruang piket Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Hermawan Susanto ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung setalah dalam sebuah video yang viral di media sosial, ia terlihat mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Ancaman itu disampaikannya saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.