Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jawab Tudingan Prabowo, KPU Siapkan Ahli IT

admin by admin
18/06/2019
in Nasional
0
Jawab Tudingan Prabowo, KPU Siapkan Ahli IT

Komisioner KPU, Hasyim Asyari.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hanya menyiapkan barang bukti berupa berkas untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga menyiapkan sejumlah ahli untuk mematahkan dalil kubu calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Dalam persidamgan di MK yang namanya alat bukti menurut hukum acara kan macam-macam. Pertama yaitu surat atau dokumen, kedua keterangan saksi atau ahli,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Hasyim mengatakan untuk saksi fakta dan saksi ahli yang akan disiapkan KPU sangat bergantung pada perkembangan persidangan. Saksi maupun ahli yang akan dihadirkan KPU akan menyesuaikan dengan dalil apa yang ingin dibuktikan oleh pemohon.

“Kalau pemohon bicara soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), ya ahli IT dan Situng akan kita mintai pendapat. Kalau soal jabatan KH Ma’ruf Amin di Bank Syariah, berarti ahli hukum administrasi negara atau yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan keuangan negara. Kalau yang disoal terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), ya kita panggil yang ahli soal DPT,” beber Hasyim.

Sementara saksi fakta, lanjut Hasyim, adalah orang yang menyaksikan sendiri soal peristiwa yang dituduhkan. KPU enggan menjawab dalil kubu Prabowo hanya dengan berlandaskan spekulasi dan opini.

KPU sejauh ini tak keberatan dengan kebijakan MK yang membatasi jumlah saksi sebanyak 15 saksi dan 2 ahli. Menurut Hasyim, jika memang dalil kubu Prabowo bisa dipatahkan hanya dengan alat bukti berupa dokumen, maka KPU merasa tak perlu menghadirkan saksi maupun ahli.

“Apalagi kalau dalam periksaan saksi nanti, kita belum tahu kualitas (saksi kubu Prabowo) seperti apa. Kalau tidak berkualitas ngapain kita adu dengan saksi kita?,” ketus Hasyim.

Sidang lanjutan PHPU Pilpres akan digelar besok, Selasa 18 Juni 2019 pukul 09.00. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon.

Tags: Ahli ITGugatan Pilpres 2019KPUMahkamah Konstitusi
Previous Post

Kebijakan Anies Soal IMB Reklamasi Ditentang Keras

Next Post

Bartomeu: Barcelona Belum Dekati Griezmann

admin

admin

Next Post
Bartomeu: Barcelona Belum Dekati Griezmann

Bartomeu: Barcelona Belum Dekati Griezmann

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan