Beritaenam.com, Jakarta – Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi ditetapkan sebagai capres-cawapres 2019. Ini tahapan yang akan dilalui dua pasangan tersebut usai proses penetapan.
Penetapan pasangan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi dilakukan KPU setelah menggelar rapat pleno, Kamis (20/9/2018). Dua pasangan tersebut memenuhi syarat.
“Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Berikut ini tahapan yang akan dilalui Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi usai ditetapkan sebagai capres-cawapres Pilpres 2019:
-Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018
-Masa kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres/cawapres: 23 September 2018-13 April 2019
-Masa tenang: 14-16 April 2019
-Pemungutan dan penghitungan suara (pileg dan pilpres dijadwalkan pada hari yang sama): 17 April 2019
-Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional: 25 April 2019-22 Mei 2019
-Sumpah dan janji pelantikan presiden/wakil presiden: 20 Oktober 2019