beritaenam.com, Jakarta – Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin masih memimpin perolehan suara di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan nomor urut 01 itu unggul 12 persen dari paslon Prabowo-Sandi.
Melansir situs resmi www.pemilu2019.kpu.go.id, perolehan suara suara Jokowi-Amin mencapai 56.12 persen atau 56.004.600 suara.
Sementara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno baru meraih 43.88 persen atau 43.793.741 suara.
Selisih suara antara Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi mencapai 12,2 persen atau 12.210.859 suara. Sejauh ini, Pasangan petahana mengamankan posisi kemenangan di empat provinsi di pulau terpadat di dunia tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.
Jawa Tengah bahkan menyumbang suara terbanyak untuk Jokowi-Ma’ruf. Dari 67,7 persen data yang masuk Jawa Tengah menyumbang 12.654.428 suara untuk Jokowi-Ma’ruf.
Sementara pasangan penantang Prabowo Subianto-Sandiaga Uno baru berhasil mempertahankan kemenangan di Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan NTB. Wilayah itu merupakan daerah-daerah yang menjadi basis kemenangan Prabowo pada pemilu 2014 lalu.
Perolehan suara Prabowo-Sandi di tanah Minang sejauh ini mencapai 2.200.444 suara, enam kali lipat lebih banyak dari suara yang diperoleh Jokowi-Ma’ruf. Di wilayah yang sama, petahana hanya mampu mengumpulkan 352.872 suara.
Data Situng KPU menyebut sejauh ini pasangan 01 unggul di 21 provinsi dan luar negeri, sementara pasangan 02 hanya unggul di 14 provinsi.
Data ini diperoleh berdasarkan angka yang tercantum dalam Salinan Formulir C1 sebagai Hasil Penghitungan Suara di 529.484 TPS atau 65 persen dari total keseluruhan TPS yang berjumlah 813.350 TPS. Data itu terakhir diperbarui hari ini, Sabtu, 4 Mei 2019 pukul 8.15
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan Situng hanya sarana untuk mempublikasikan progres rekapitulasi penghitungan suara sebagai bentuk transparansi KPU. Namun data dalam Situng belum bisa dijadikan dasar untuk menetapkan calon terpilih.
“Situng ini sebagai bentuk kita transparansi. Supaya masyarakat juga mendapatkan informasi data yang cepat hasil penghitungan suara di TPS,” Evi, Jumat, 3 Mei 2019.
Calon terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019.