Kejaksaan Agung resmi menolak permohonan justice collaborator dari tersangka kasus korupsi Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya. Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan jual beli titik dapur.
Alasan Kejagung Tolak JC dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keputusan penolakan pada Selasa, 23 Juni 2026. Penolakan diberikan setelah penyidik melakukan kajian atas posisi dan peran Sony dalam dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Penyidik menyimpulkan dua pertimbangan utama. Pertama, Sony dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Kedua, Sony dinilai belum sepenuhnya mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS. Yang bersangkutan merupakan pelaku utama.” – Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
Aturan Justice Collaborator dan Posisi Sony
Justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Dua syarat utama JC adalah pemohon bukan pelaku utama dan bersedia mengakui perbuatannya.
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Permohonan JC diajukan melalui kuasa hukumnya pada 8 Juni 2026.
“Pak Sony selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik dapur SPPG, padahal terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain. Klien kami ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.” – Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya
Enam Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Hingga kini Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Selain Sony, Dadan, dan Lodewyk, tersangka terbaru adalah Glory Sihombing yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Glory diduga terlibat dalam praktik jual beli titik dapur SPPG dan memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala BGN. Penyidik menduga dana tersebut berasal dari pihak-pihak yang ingin menjadi mitra program melalui akses titik dapur yayasan terkait.
Meski permohonan JC ditolak, Kejagung menyatakan tetap menghargai informasi yang disampaikan Sony selama proses pemeriksaan. Informasi itu akan didalami untuk membuka tabir lebih luas dalam pengusutan perkara.
Dugaan Mark-Up dan Skala Korupsi Makan Bergizi Gratis
Penyidikan korupsi Makan Bergizi Gratis mengungkap sejumlah dugaan praktik mark-up dalam pengadaan barang penunjang program. Dugaan itu mencakup pengadaan sekitar Rp 1 triliun untuk motor listrik, ribuan unit televisi 75 inci, hingga puluhan ribu pasang sepatu, yang nilainya dinilai jauh di atas harga pasar wajar.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, juga mengungkapkan adanya dugaan proyek pengadaan fiktif CCTV dan alat pemindai sidik jari di lingkungan BGN. Pengadaan dilakukan melalui skema sewa yang nilainya disebut signifikan dan akan didalami penyidik sebagai bagian dari perkara terkait.
Awalnya, Sony menyebut 26 nama besar yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini. Jumlah tersebut kemudian membengkak menjadi 41 nama berdasarkan hasil pendalaman penyidik atas catatan dan komunikasi tersangka selama menjabat di BGN.
Modus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis berfokus pada penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan titik dapur SPPG. Pihak swasta yang ingin menjadi mitra program diduga harus melalui mekanisme tidak resmi yang menggunakan akses titik dapur tertentu sebagai imbalan sejumlah uang.
Program MBG sendiri merupakan salah satu kebijakan unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran yang menyasar pelajar di seluruh Indonesia. Anggaran program yang sangat besar dan jaringan distribusi yang luas menjadikannya rentan terhadap praktik penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat.
Pengusutan korupsi Makan Bergizi Gratis terus diperluas untuk memastikan seluruh jaringan pelaku terjerat secara hukum. Kejagung memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara dalam program prioritas nasional.
Penolakan justice collaborator menempatkan Sony Sonjaya tetap berstatus tersangka biasa dalam korupsi Makan Bergizi Gratis. Penyidikan terus berjalan untuk menghitung total kerugian negara dan menjerat seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jual beli titik dapur SPPG.
Baca juga: Korupsi MBG: Sony Sonjaya Setor 26 Nama ke Kejagung, Mayoritas dari Legislatif







