Beritaenam.com, Semarang – Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Condro Kirono, menegaskan bahwa acara jalan sehat yang akan menghadirkan Ahmad Dhani dan Neno Warisman di Solo pada 9 September mendatang tak cukup dengan pemberitahuan. Harus ada izin dari kepolisian. Ini alasannya.
“(Karena) mengundang beberapa tokoh juga artis. Kalau undang tokoh dan artis, pemberlakuannya tidak hanya UU No 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa. Yang kita minta memenuhi syarat dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017, kegiatan itu harus dapat izin dari kepolsian.”
Demikian ditegaskan oleh Condro kepada wartawan di Semarang, Senin (3/9/2018). Penjelasan tersebut disampaikannya terkait pro kontra acara gerak jalan yang akan digelar di Solo yang mengundang dua artis tersebut.
Persyaratan perizinan yang dimaksud antara lain susunan panitia, rekomendasi dari pemilik lokasi, pemerintah daerah terkait, dinas perhubungan dan rekomendasi kepolisian.
“Membuat pernyataan apa yang dilaksanakan tidak akan menganggu ketertiban umum, sesuai norma agama dan kesusilaan, tidak bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
“Dan ini sudah disampaikan, penuhi dulu, bukan pemberitahuan semata,” imbuh Condro.
Kepolisian, kata Condro, akan menunggu permohonan izin dari panitia untuk memenuhi syarat tersebut itu hingga hari Jumat atau 3 hari sebelum acara.