Kapolres Sukoharjo dicopot setelah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, menuai keluhan santri dan Komnas HAM. Pencopotan AKBP Andika Dharma Sena diumumkan Mabes Polri di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Tiga perwira lain di Polres Sukoharjo ikut dicopot. Keempatnya diperiksa Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kapolres Sukoharjo Dicopot Bersama Tiga Perwira
Menurut Kompas.com, pencopotan dilakukan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Berikut empat personel yang dicopot dan diperiksa Propam:
- AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo.
- Iptu AS, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo.
- Ipda FA, Kanit Pidum Polres Sukoharjo.
- Ipda RAP, Kanit PPA Polres Sukoharjo.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan.”
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri
Pengganti Kapolres Sukoharjo ditetapkan lewat Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. AKBP Indra Maulana Saputra, sebelumnya Kapolres Boyolali, menjadi Kapolres Sukoharjo yang baru.
Menurut CNN Indonesia, setelah Kapolres Sukoharjo dicopot, kasus ini ditangani lewat dua jalur. Polda Jawa Tengah tetap menangani perkara pidananya, sedangkan Propam Mabes Polri mendalami dugaan pelanggaran etik dalam penggeledahan.
Posisi Kapolres Boyolali kemudian diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.”
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri
Kronologi Penggeledahan Ponpes yang Berujung Kapolres Sukoharjo Dicopot
Menurut CNN Indonesia, penggeledahan dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan itu bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi telah menangkap tersangka berinisial S dan tengah mencari seorang lagi berinisial I.
Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban, lalu ke Polres Sukoharjo untuk diperiksa sebagai saksi. Menurut Polri, santri dipulangkan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama.
Menurut CNN Indonesia, penyidik Polda Jawa Tengah menggeledah dua lokasi, yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar. Kepolisian menyebut penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan. Kapolda Jawa Tengah dan Pemprov Jawa Tengah juga menyebut lokasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Keluhan Santri dan Temuan Awal Komnas HAM
Penggeledahan inilah yang kemudian berujung pada Kapolres Sukoharjo dicopot. Pihak pondok pesantren menyampaikan keberatan dan menyebut penggeledahan diduga disertai intimidasi. Komnas HAM menerima informasi awal bahwa aparat diduga mendobrak pintu, menodongkan senjata laras panjang, dan menarik paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab.
“Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati, mengganggu kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantren.”
Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM
Menurut Kompas.com, Komnas HAM meminta pemulihan psikologis bagi santriwati berusia 10-16 tahun, para ustazah, dan dua balita. Pemulihan diusulkan bersama LPSK dan Kementerian PPPA.
“Pemeriksaan anak sebagai saksi wajib didampingi orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat, serta dilakukan di ruang khusus yang ramah anak dan tidak dengan kekerasan.”
Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM
Tanggapan Polri dan Pihak Lain
Sebelum Kapolres Sukoharjo dicopot, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati dan menyatakan keluhan akan didalami melalui Propam. Polri juga menyatakan Polwan dilibatkan dalam kegiatan di lokasi.
“Polri memahami bahwa peristiwa dini hari itu meninggalkan rasa takut, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.”
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Andi Herindra Rahmawan menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Adapun Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi) Muhammad Natsir Sahib meminta masyarakat tetap tenang.
“Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.”
Muhammad Natsir Sahib, Ketua Umum Foksi
Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR juga meminta peristiwa tersebut dievaluasi. Menurut Kompas.com, Kompolnas akan memberi perhatian khusus pada kasus ini.
Pada Oktober 2026, Polri juga menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri, seperti tercatat dalam artikel kasus Bharada Valdo di Mako Polairud Pondok Cabe.
Perbedaan Data Antarsumber
Sejumlah detail berbeda antarmedia. Komnas HAM menyebut 15 penghuni dibawa ke Polsek, termasuk dua balita, sedangkan polisi menyebut 12 santriwati dan empat ustazah. Nama Kapolres juga ditulis Andika di Kompas.com dan Andhika di CNN Indonesia.
Status Pemeriksaan Usai Kapolres Sukoharjo Dicopot
Hingga Selasa pagi, 3 November 2026, Kapolres Sukoharjo dicopot dan tiga perwira lainnya masih diperiksa Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dan sanksi bagi keempatnya belum diumumkan.







