beritaenam.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menerima berkas pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dari Polda Jatim.
Saat menjalani pemeriksaan administrasi tahap II di Kejari Surabaya, Gus Nur didampingi beberapa pengacara dan puluhan Laskar Pembela Islam (LPI).
Kepada media, Gus Nur mengaku siap menjalani proses hukum yang saat ini menjerat dirinya.
“Istri saya siap, masa saya tidak siap,” jawab Gus Nur singkat kepada media di Kejari Surabaya Jalan Sukomanunggal, Selasa(19/2/2019), seperti dikutip dari detik.com
Seperti diketahui Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.
Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di YouYube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU.
Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan acaman hukuman empat tahun penjara.