Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak kepolisian mengusut kematian Bambang Setiawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Desakan itu mencakup penelusuran dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam penanganan aksi 27 Agustus 2026, seperti dilaporkan Media Indonesia.
Kronologi Kematian Bambang Setiawan di Kawasan Pejompongan
Bambang Setiawan berusia 59 tahun dan berprofesi sebagai pedagang cermin. Ia dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal pada malam hari.
Dalam peristiwa yang sama, seorang siswa Madrasah Aliyah bernama Faturrohman berusia 18 tahun mengalami luka berat. Keduanya menjadi korban di kawasan Pejompongan setelah rangkaian aksi unjuk rasa berakhir.
Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi model A untuk mengusut perkara tersebut. Penyidikan berjalan meski keluarga korban sebelumnya menolak proses autopsi jenazah.
Hingga kini kepolisian disebut belum mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap kedua korban. Sejumlah warga dan peserta aksi lain juga dilaporkan mengalami kekerasan.
Kasus kematian Bambang Setiawan menjadi sorotan publik secara luas setelah rekaman kekerasan tersebar di media sosial. Peristiwa itu terjadi dalam rentang 27 hingga 28 Agustus 2026 di kawasan Tanah Abang.
Amnesty Pertanyakan Kinerja Polisi dan Sorot Peran Ormas
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan kinerja kepolisian dalam mengungkap pelaku. Menurutnya, rekaman video penyiksaan kedua korban telah beredar luas di media sosial.
Usman menilai tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak melakukan identifikasi terhadap wajah terduga pelaku yang terlihat dalam rekaman tersebut. Ia juga menyoroti dugaan pembiaran terkait keterlibatan kelompok massa.
“Negara juga harus menindak tegas kelompok masyarakat atau ormas jika terbukti terlibat.” (Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia)
Menurut Usman, keterlibatan ormas berpotensi merendahkan kewibawaan negara karena massa dapat mengambil alih fungsi kepolisian. Kondisi itu dinilai membuka ruang tindakan main hakim sendiri dengan dalih membantu tugas aparat.
Ia mengingatkan fenomena tersebut dapat membangkitkan trauma kolektif atas praktik Pam Swakarsa pada 1998. Praktik itu dinilai berisiko mengadu kelompok sipil dengan kelompok sipil lainnya.
Usman turut menyoroti pola penanganan aksi yang dinilai masih represif. Ia menyebut penangkapan massal terhadap anak muda dan pelajar serta penggunaan aktivitas digital sebagai dasar kriminalisasi kembali terjadi.
IPW dan DPR Ikut Mendesak Transparansi Penyidikan
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menilai kekerasan kelompok sipil terhadap warga sipil tidak boleh dibiarkan. Ia memperingatkan risiko munculnya praktik main hakim sendiri di kemudian hari.
“Pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil kepada warga sipil selain sebagai pelanggaran hukum.” (Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch)
Dari parlemen, kematian Bambang Setiawan turut disorot. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyatakan kepolisian memiliki kelengkapan alat dan infrastruktur penyelidikan yang memadai. Menurutnya, tidak ada kendala berarti untuk membongkar perkara tersebut.
“Seharusnya polisi mengusut tuntas dan bisa menangkap pelaku.” (Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI)
Data Penanganan Perkara dan Catatan Korban Aksi Agustus
Per 1 September 2026, Polda Metro Jaya menyatakan telah melepas 273 orang yang sebelumnya diamankan. Sebanyak 49 orang berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari 49 tersangka tersebut, 44 orang diduga terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi mencatat sedikitnya 387 orang menjadi korban dalam rangkaian peristiwa aksi Agustus 2026. Angka tersebut mencakup penangkapan sebelum, saat, dan setelah aksi berlangsung.
Dalam catatan yang sama disebutkan adanya penangkapan terhadap 65 orang sebelum aksi dimulai. Data lembaga pemantau tersebut berbeda dengan angka resmi yang dirilis kepolisian.
Polda Metro Jaya menyatakan telah memetakan enam klaster dalam penanganan perkara kerusuhan. Modus yang didalami mencakup perusakan fasilitas umum serta penganiayaan terhadap orang maupun barang.
Dalam perkara terkait, kepolisian menyampaikan bahwa proses hukum terhadap anak dijalankan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemeriksaan disebut dilakukan dengan pendampingan orang tua dan psikolog. Perkara kematian Bambang Setiawan sendiri ditangani terpisah dari klaster tersebut.
Penyidikan atas kematian Bambang Setiawan masih berjalan di Polda Metro Jaya hingga awal September 2026. Kepolisian belum menyampaikan perkembangan mengenai identitas pelaku maupun hasil penelusuran dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan.








