beritaenam.com, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Aris Idol atau Januarisma Runtuwene terkait kasus narkoba. Selain Aris, polisi juga menangkap empat orang lain yang turut mengkonsumsi narkoba.
“Nama JR, YSP, AS, AY, dan AM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (16/1/2019).
Aris ditangkap setelah polisi menangkap tersangka YW di Tangerang, Banten, pada 8 Januari 2019. Dari keterangan YW, polisi mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu sebelum menangkap para tersangka. Setelah itu, polisi menangkap kelima tersangka saat sedang mengkonsumsi sabu secara bergiliran di apartemen.
“Sesampainya di Apartemen TB als. AS, sudah ditunggu oleh teman temannya, yaitu tersangka JR, tersangka AY, AM dan YS kemudian shabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman “RED LABEL”,” ujar Argo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu. Para tersangka selanjutnya dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“1(satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 (satu) unit bong, lima hp,” ujarnya.