• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

KPK: 2 Hakim PN Jaksel Pakai Kode “Ngopi” untuk Terima Suap

Embong - by Embong -
29/11/2018
in Hukum, Nasional
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau kata sandi dalam kasus suap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan yang telah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

Iswahyu dan Irwan telah ditetapkan tersangka bersama Panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Selain itu, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga juga telah berstatus tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut kode ‘Ngopi’ diduga dipakai para tersangka untuk berkomunikasi dalam penyerahan uang. Dimana Arif sebagai pemberi uang kepada Iswahyu, Irwan dan Muhammad Ramadhan senilai 45 ribu dollar singapura.

“Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah: “ngopi” yang dalam percakapan disampaikan ‘bagaimana, jadi ngopi ga’,” kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam.

Uang suap tersebut diserahkan Arif kepada Ramadhan pada Selasa (27/11/2018). Uang 45 ribu dollar diduga sebagai suap untuk perkara gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Gugatan perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.

Untuk penerima suap Iswahyu, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 5 total views,  1 views today

Previous Post

Ngatain Jokowi Banci, Habib Bahar Smith Dilaporkan ke Bareskrim

Next Post

Tangkal Berita Bohong, Erick Thohir Ajak Parpol dan Pendukung Militan Tiru Jokowi

Related Posts

Hukum

Jokowi Serius Bongkar Korupsi ASABRI Tugaskan Kejagung

20/01/2021
301
Nasional

Regenerasi Tubuh Polri

18/01/2021
122
Nasional

TNI AL Bantu Korban Gempa

15/01/2021
124
Hukum

MA Soroti Masih Terima Persoalan Hukum Dari Pengadilan Tingkat Pertama

14/01/2021
121
Nasional

Panglima TNI Silaturahim Tokoh Agama se-Provinsi Papua dan Papua Barat

09/01/2021
115
Hukum

Perubahan Nama FPI Di Mata Pakar Hukum

03/01/2021
134

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Brigjen Dedi Prasetyo: Polri Telaah Bukti Makar Kivlan Zein

2 tahun ago
162
Jusuf Kalla.

Soal BPN Klaim Prabowo Kalahkan Jokowi, JK: Namanya Saja Survei Internal

2 tahun ago
115
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat pemakaman cucunya, Ahmad Daniyal Al Fatih (alm). (Facebook)

Keluarganya Disebut Beraliran Radikal, Ini Kata Wiranto

2 tahun ago
116

Prioritaskan Penanganan Cofid-19!

9 bulan ago
187

POPULAR NEWS

  • Dr Anang Iskandar

    Refleksi 45 Tahun Eksistensi Kewenangan Hakim Dapat Menghukum Rehabilitasi

    0 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Coach Densus Digital Memberi Kiat

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • 15 Film tentang Pesawat yang Seru dan Menyeramkan

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Di PSBB, Asosiasi Media Digital Indonesia Bantu Anggota-nya Dapatkan Iklan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • 14 Titik Yang Perlu Diketahui Bagi Pria

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
No Result
View All Result

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »