Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Panggil Nico Siahaan Terkait Kasus Suap Bupati Cirebon

admin by admin
30/11/2018
in Nasional
0
KPK Panggil Nico Siahaan Terkait Kasus Suap Bupati Cirebon

Nico Siahaan.

7
SHARES
103
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Junico BP Siahaan atau yang lebih dikenal dengan nama Nico Siahaan, dipanggil penyidik KPK. Nico bakal diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).

Dalam kasus ini, Sunjaya dijerat KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Selain Sunjaya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.

Sebanyak 21 lokasi telah digeledah hingga Senin (29/10). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa mobil hingga berkas promosi jabatan.

Tags: Bupati CirebonKasus suapKPKNico Siahaan
Previous Post

Dolar AS Kembali Keok Terhadap Rupiah

Next Post

Juventus Tertarik Pinang Gareth Bale dari Madrid

admin

admin

Next Post
Juventus Tertarik Pinang Gareth Bale dari Madrid

Juventus Tertarik Pinang Gareth Bale dari Madrid

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan