Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK: Romahurmuziy Kembali ke Rutan Jika Kondisi Membaik

admin by admin
30/04/2019
in Nasional
0
KPK: Romahurmuziy Kembali ke Rutan Jika Kondisi Membaik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy jika kondisinya membaik. Romahurmuziy bakal dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan).

“Jika sudah dinyatakan tidak butuh rawat inap, kita akan jemput dan bawa ke rutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 29 April 2019.

Penyidik KPK rutin memeriksa keadaan Romahurmuziy di rumah sakit. Penyidik juga berkoordinasi dengan dokter yang merawat politikus PPP itu.

Namun, Febri mengaku belum mendapatkan kabar terbaru mengenai kondisi pria yang akrab disapa Romi itu.

Pembantaran Romi dilakukan sejak Selasa, 2 April 2019. Romi dirawat di RS Polri karena sakit. Sayangnya, KPK bersikap tertutup soal informasi penyakit Romi.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: KPKRomahurmuziy
Previous Post

Solskjaer Isyaratkan Tetap Mainkan De Gea di Laga MU Selanjutnya

Next Post

Situng KPU 54 Persen: Jokowi-Amin 56,19 Persen, Prabowo-Sandi 43,81 Persen

admin

admin

Next Post
Situng KPU 54 Persen: Jokowi-Amin 56,19 Persen, Prabowo-Sandi 43,81 Persen

Situng KPU 54 Persen: Jokowi-Amin 56,19 Persen, Prabowo-Sandi 43,81 Persen

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan